Mafia Tambang Malut Bebas Berkeliaran, KPK Didesak Tangkap Ade Wirawan Alias Acong

Mantan Ketua Cabang GMKI Yogyakarta, Yohanes Masudede (foto istimewa)

Infopulau.com – Kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara nonaktif, (Alm) Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali menyeret nama pihak swasta. PT Halmahera Sukses Mineral, perusahaan milik Ade Wirawan alias Acong, diduga menjadi salah satu pemberi suap terbesar dalam pusaran mafia tambang di Malut. Namun, hingga kini Acong masih bebas berkeliaran.

Fakta persidangan dan hasil penyidikan KPK menguak adanya aliran dana ilegal terkait pengurusan izin usaha pertambangan yang diduga berasal dari Acong. Ia bahkan sudah dipanggil sebagai saksi. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menetapkannya sebagai tersangka.

Mantan Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Yogyakarta, Yohanes Masudede, menilai sikap KPK ini janggal dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik.

“Kalau KPK hanya menjerat AGK sebagai penerima, tapi membiarkan Acong sebagai pemberi suap, ini preseden buruk. Publik bisa menduga peran Acong sengaja dikaburkan. Jangan biarkan mafia tambang seperti dia bersembunyi di balik kekuasaan,” tegas Yohanes, Jumat (12/9/2025).

Ia juga mengingatkan, agar KPK tidak hanya fokus pada figur lain seperti Shanty Alda Nathalia maupun Haji Robert. Menurutnya, aktor paling dominan justru adalah Acong.

“Acong ini otak permainan tambang. Bukti aliran dana kuat, tapi kenapa belum disentuh? Kalau KPK serius, dia harus segera dipanggil dan ditetapkan tersangka. Jangan ada tebang pilih,” tandasnya.

Yohanes menegaskan, penegakan hukum akan timpang jika hanya menjerat penerima suap tanpa mengungkap pemberi.

“Publik Maluku Utara sedang menunggu nyali KPK. Kalau hanya AGK yang dihukum, sementara Acong dibiarkan, berarti KPK gagal membongkar mafia tambang sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Terkait hal itu, pemilik PT. Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan alias Acong masi dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)