Mantan Bupati Dua Periode Aliong Mus Jadi Tersangka Korupsi Proyek

Mantan Bupati Pulau Taliabu
Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, (Doks:Infopula.com

Infopulau.com— Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar.

Penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan penyelidikan proyek bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Kepala Kejati Malut, Sufari mengatakan, setelah status tersangka ditetapkan, Aliong Mus akan segera di panggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Malut.

“Aliong sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Sufari saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Diketahui, kasus pembangunan ISDA Pulau Taliabu menjadi perhatian publik setelah tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar.

Kerugian negara itu diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian proyek.

Sebelum menetapkan Aliong Mus, penyidik lebih dulu menjerat tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno, serta Melanton.

Kejati Malut memastikan proses penyidikan perkara korupsi proyek ISDA Taliabu terus berkembang. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain turut di mintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.

Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil Aliong Mus untuk di periksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate.(*)