Meski Rp2 Miliar Mengalir dalam TPPU AGK, KPK Belum Sentuh Direktur PT. HSM Ade Wirawan

Foto Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Infopulau.com — Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, (Alm) Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali menuai sorotan public, Jumat, (17/10/2025).

Pasalnya, kasus yang melibatkan sejumlah nama besar di lingkaran tambang Malut itu menimbulkan tanda tanya besar, karena KPK belum juga menjerat aktor-aktor penting lainnya.

Hasil penelusuran Infopulau.com menemukan, nama Ade Wirawan, Direktur tambang PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), perusahaan tambang yang beroperasi Nikel di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) itu tercantum jelas dalam surat dakwaan resmi KPK.

Dalam berkas tersebut, disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp2.046.500.000 yang dikirim secara bertahap sebanyak 56 kali antara 20 Desember 2021 hingga 29 November 2023.

Dana itu mengalir melalui sejumlah rekening atas nama Fathin Shalih (BCA dan Mandiri), Hamrin Mustari (BCA), Ramadhan (Mandiri), dan Zaldi H. Kasuba (Mandiri).

Skema transfer berlapis tersebut memperkuat dugaan bahwa uang suap dan gratifikasi digunakan untuk “melicinkan” proses perizinan tambang di Maluku Utara, sektor yang selama ini dikenal sarat permainan gelap dan kepentingan besar.

Meski bukti-bukti transaksi keuangan itu jelas tertuang dalam dakwaan, hingga kini belum ada langkah tegas dari KPK terhadap pihak pemberi suap.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak sepenuhnya serius menuntaskan kasus korupsi di sektor pertambangan.

Skandal ini memperlihatkan bagaimana praktik penyalahgunaan kekuasaan dan permainan uang masih kuat mencengkeram industri tambang di wilayah tersebut.

Tanpa penindakan tegas dan transparan terkait dugaan keterlibatan Direktur PT. HSM, Ade Wirawan, upaya pemberantasan korupsi sumber daya alam Malut dikhawatirkan hanya menjadi slogan tanpa hasil nyata. (*)