Miris! Galian C Ilegal di Maba Haltim Tetap ‘Aman’ dari Penegak Hukum

Galian C di Desa Wayafly, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, (Doks:Ucok)

Infopulau.com — Aktivitas galian C tanpa izin di Desa Wayafly, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.

Meski jelas melanggar UU Minerba, aparat penegak hukum, khususnya Polsek setempat, tak terlihat menindak.

Pantauan media pada Senin (19/01/2026) mengungkap, penggalian ini bukan sekadar proyek kecil. Material batu dan tanah terus digali, sebagian lokasi nyaris habis, tapi aktifitas tetap berjalan seperti biasa.

Fardi, selaku pengawas Galian C saat ditemui media dilokasi mengatakan, operator ekskavator adalah Nando, sementara seluruh aktivitas dikendalikan kontraktor Sandi Adiuli.

“Aktivitas ini dikendalikan Hi. Sandi Adiuli. Material dibawa ke proyek jalan yang ditendernya sendiri melalui CV Antion Group,” ungkap Fardi.

Padahal, kegiatan ini berpotensi sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun nyatanya, aturan itu tak berlaku bagi pelaku.

Hingga saat ini, Sandi Adiuli masih belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan. (*)