Modus Jalan Hauling, PT HSM Diduga Keruk Ore Nikel Tanpa IPPKH di Halmahera Tengah

PT Harum Sukses Mining (HSM) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng),(Doks:Ucok)

Infopulau.com — Aktivitas pertambangan nikel PT Harum Sukses Mining (HSM) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, diduga kuat melanggar ketentuan kehutanan.

Perusahaan ini disinyalir membuka badan jalan hauling sekaligus membongkar kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Hasil penelusuran di lapangan pada Rabu (11/02/2026) menunjukkan, pembukaan jalan hauling dari lokasi jetty di Desa Feto Fritu menuju area tambang PT HSM dilakukan sepanjang kurang lebih 15 hingga 27 kilometer.

Aktivitas tersebut melibatkan penggunaan alat berat, pembabatan vegetasi hutan, serta perubahan bentang alam secara masif.

Kendati pembongkaran hutan dilakukan dalam skala besar dan terencana, kuat dugaan kegiatan tersebut tidak disertai IPPKH/PPKH yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan wajib memperoleh izin pemerintah. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 38 ayat (1).

Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan serta Peraturan Menteri LHK Nomor:P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2.

Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa pembangunan jalan tambang atau jalan hauling termasuk bentuk penggunaan kawasan hutan yang wajib didahului dengan IPPKH atau PPKH.

Dengan demikian, kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta melegalkan pembukaan kawasan hutan.

Tanpa IPPKH, setiap aktivitas fisik di dalam kawasan hutan tetap dikategori sebagai penggunaan kawasan hutan secara ilegal, meskipun perusahaan telah mengantongi izin pertambangan.

Aktivitas pembukaan jalan yang dilakukan PT HSM juga tidak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan berskala kecil. Penggunaan alat berat, pembukaan jalur panjang, serta perubahan kontur tanah menunjukkan adanya kegiatan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Lebih jauh, praktik pertambangan PT Harum Sukses Mining (HSM) di Blok I Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, disinyalir sarat dengan siasat terstruktur. Perusahaan ini diduga melakukan penambangan ore nikel di sepanjang badan jalan hauling, yang terdeteksi berlangsung di kilometer 22.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional PT HSM, khususnya dugaan bahwa pembangunan jalan hauling dijadikan modus untuk mengeruk ore nikel di luar izin resmi.

Pembongkaran hutan dari lokasi jetty hingga area tambang yang berlangsung secara brutal semakin menguatkan dugaan bahwa izin IPPKH belum dikantongi oleh perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Harum Sukses Mining (HSM) masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi oleh wartawan terkait sejumlah dugaan tersebut. (*)