Mosi Tidak Percaya Kinerja Polda, Front Aksi Malut Demo Kejati Desak Tangani Dugaan Korupsi DBH Kawasi

Front Aksi Malut Menggelar Demostrasi di Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, (dok: IP)

Infopulau.com — Front Aksi Maluku Utara (FAM) secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Polda Maluku Utara, dalam penanganan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Sikap tegas itu diwujudkan melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (17/12/2025).

DBH Desa Kawasi yang diterima selama empat tahun terakhir (2022–2025) diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar. Ironisnya, besarnya anggaran tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan kondisi pembangunan desa yang hingga kini terkesan stagnan dan minim transparansi.

Padahal, polemik DBH Kawasi sebelumnya telah ditangani Polda Maluku Utara, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Ditreskrimsus Polda Malut Nomor: B/639/VII/2025/Ditreskrimsus tertanggal Juli 2025. Mirisnya, hingga kini hasil pemeriksaan itu terkesan ditutupi.

Front Aksi Malut menyoroti fakta bahwa Desa Kawasi merupakan desa lingkar industri nikel PT Harita Group, sehingga menerima DBH dalam jumlah sangat besar setiap tahunnya.

Rinciannya, pada 2022 DBH tercatat sekitar Rp1,8 miliar, meningkat menjadi Rp3 miliar pada 2023, kemudian berkisar Rp3,5–4,3 miliar pada 2024, dan melonjak drastis hingga Rp6,8 miliar pada 2025.

Ironinya, menurut massa aksi, dana fantastis tersebut tidak tercermin pada pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Besarnya DBH tidak sejalan dengan kondisi riil Desa Kawasi. Kami melihat ada kejanggalan serius. Hasil penelusuran Polda seperti ada gajah di balik batu,” tegas Asyadi, Koordinator Lapangan Front Aksi Malut, dalam orasinya.

Asyadi menyebut, lambannya penanganan perkara DBH Kawasi menjadi cermin buruk penegakan hukum di internal Polda Malut. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejati Maluku Utara mengambil alih dan menuntaskan kasus tersebut.

“Kasus DBH Kawasi adalah momentum menguji integritas Kejati Malut. Apakah benar konsisten dengan slogan pemberantasan korupsi, atau justru bernasib sama seperti penanganan di Polda,” ujar Asyadi.

Tak hanya soal DBH Kawasi, Front Aksi Malut juga membawa sejumlah tuntutan lain, di antaranya mendesak Kejati Malut memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Malut, M. Saleh Talib, dan Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar, terkait proyek irigasi di Morotai senilai Rp24,3 miliar.

Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Tidore Kepulauan, Abdul Muis Husein, atas proyek pembangunan jalan hotmix di Desa Maidi senilai Rp7,3 miliar.

Selain itu, Kejati Malut didesak segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat, James Uang, Kepala Dinas Kesehatan, serta kontraktor pelaksana proyek RS Pratama Halbar senilai Rp42,9 miliar.

Front Aksi Malut juga menuntut Kejati Malut segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Ternate dengan memeriksa mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba terkait pengadaan Kapal Halsel Express 01 senilai Rp15,19 miliar.

Massa aksi menegaskan akan terus mengawal seluruh kasus tersebut hingga tuntas. Jika Kejati Malut dinilai lamban atau tidak serius, aksi lanjutan dipastikan akan kembali digelar. (*)