Infopulau.com — Peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida (CN) dan merkuri di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan publik.
Praktisi hukum, Bambang Joisangaji, SH, mendesak Polres Halmahera Selatan segera mengusut tuntas dugaan penggunaan sianida dan merkuri di tambang emas milik Hasan Hanafi di Desa Anggai, Kecamatan Obi.
Menurut Bambang, praktik penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas tambang emas di Obi bukanlah hal baru. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum.
“Penggunaan sianida dan merkuri di tambang emas Obi sudah lama terjadi. Tapi tidak ada pengusutan serius dari aparat. Ini kejanggalan harus dijawab,” tegas Bambang, Minggu (22/03/2026).
Ia juga menduga adanya pihak tertentu terlibat dalam peredaran sianida dan merkuri ke lokasi tambang. Sebab, aktivitas tersebut berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan hukum.
Informasi dihimpun, area tambang emas milik Hasan Hanafi mencapai sekitar 5 hektare. Dilokasi tersebut terdapat tiga unit tong pengolahan emas menggunakan CN serta lima unit tromol menggunakan merkuri.
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta ancaman serius bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Bambang menegaskan, aparat kepolisian tidak hanya harus menindak aktivitas tambang ilegal, tetapi juga mengungkap jaringan pemasok bahan kimia berbahaya tersebut.
“Polres Halmahera Selatan dan Polsek Obi harus segera bertindak. Jangan hanya diam. Usut peredaran sianida dan merkuri sampai ke aktor utama,” tegasnya.
Sementara itu, Hasan Hanafi masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan penggunaan CN dan merkuri dalam aktivitas tambangnya. (*)



