Ombudsman Temukan Maladministrasi Pilkades di Halmahera Selatan

Kantor Ombudsman Maluku Utara di Kota Ternate.
Kantor Ombudsman Maluku Utara di Kota Ternate.

Infopulau.com —  Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, dan Desa Leleongusu, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, memasuki babak baru.

Ombudsman RI disebut menemukan maladministrasi dalam persoalan administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan pelantikan kepala desa di kedua desa tersebut.

Temuan itu dituangkan dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, yakni LHP Nomor T/0480/LM.42-30/0003.2026/VIII/2026 dan LHP Nomor T/0479/LM.42-30/0085.2026/VIII/2026.

Kuasa hukum dalam sengketa tersebut, Bambang Joisangadji, S.H., mengatakan hasil pemeriksaan Ombudsman tidak hanya menemukan maladministrasi, tetapi juga memuat tindakan koreksi atau rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Halmahera Selatan.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman, ditemukan adanya maladministrasi dalam persoalan ini. Ombudsman kemudian memberikan tindakan koreksi atau rekomendasi kepada Bupati Halsel untuk menindaklanjutinya, termasuk melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” Ujar Bambang.

Menurut Bambang, persoalan itu  berkaitan dengan pelantikan Kepala Desa di Kuwo, dan Leleongusu, yang sebelumnya menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Ia menyebut, pelantikan itu menjadi bagian penting dalam persoalan administrasi pemerintahan yang kemudian dilaporkan kepada Ombudsman.

“Persoalan ini berkaitan dengan pelantikan kepala desa di Desa Kuwo dan Desa Leleongusu yang sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan PTUN Ambon. Ketika putusan itu menjadi bagian dari persoalan administrasi pemerintahan, kami menempuh mekanisme pengawasan melalui Ombudsman,” Jelasnya.

Bambang menegaskan, pihaknya kini menunggu langkah konkret Pemerintah Halmahera Selatan dalam melaksanakan hasil pemeriksaan dan tindakan koreksi Ombudsman.

“Kami tidak meminta sesuatu di luar mekanisme hukum. Kami hanya menunggu dan meminta agar hasil pemeriksaan serta tindakan koreksi Ombudsman dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kami berharap Bupati Halsel menunjukkan itikad baik dan mengambil langkah sesuai dengan hasil pemeriksaan,” Tegas Bambang.

Menurutnya, persoalan ini tidak semestinya hanya dilihat sebagai sengketa mengenai jabatan kepala desa. Pelaksanaan hasil pemeriksaan Ombudsman dinilai menyangkut kepastian hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan siapa yang menang atau kalah dalam sengketa Pilkades. Yang lebih penting adalah kepastian hukum dan bagaimana pemerintah memberikan contoh bahwa setiap keputusan pemerintahan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi aturan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” Bebernya.

Bambang juga mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Desa yang menurutnya telah memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

Ia menyebut, Ombudsman akan melakukan pengawalan dan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan koreksi selama masa tindak lanjut.

“Saat ini, perhatian publik tertuju pada Bupati Halsel. Semoga orang nomor satu di pemerintahan ini bisa mengambil langkah konkret yang dapat dipercaya sebagaimana hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut,” Imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba masih dalam upaya konfirmasi terkait temuan maladministrasi dan tindakan koreksi Ombudsman.(*)