Operasi Nikel PT ASM Diduga Ilegal, Mangrove Pulau Gebe Nyaris Punah

Foto: Aktivitas bongkar muat ore nikel oleh PT Anugerah Sukses Mining (PT ASM) di Jaty, Kabupaten Halmahera Tengah.
Foto: Aktivitas bongkar muat ore nikel oleh PT Anugerah Sukses Mining (PT ASM) di Jaty, Kabupaten Halmahera Tengah.

Infopulau.com — Aktivitas tambang nikel PT Anugerah Sukses Mining (PT ASM) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga berlangsung tanpa izin resmi berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak 2024 hingga 2026.

Akibatnya, kerusakan lingkungan semakin parah. Hutan mangrove terancam punah, garis pantai berubah menjadi kuning keemasan, dan pencemaran telah merambah telaga yang merupakan bagian dari situs mangrove yang dilindungi.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini pada Kamis (12/02/2026), meskipun RKAB perusahaan hanya disetujui untuk kegiatan konstruksi, PT ASM malah melakukan bongkar muat bijih nikel di lapangan dan penjualan keluar secara masif.

Secara administratif, RKAB tahun 2024, 2025, dan 2026 masing-masing ditetapkan nol, artinya perusahaan ini hanya boleh membangun fasilitas pendukung seperti jetty, jalan hauling, dan infrastruktur lainnya, namun tidak diperkenankan menambang, mengangkut, maupun menjual ore nikel.

RKAB adalah kunci pengawasan pemerintah. Perusahaan yang memiliki IUP seluas 503 hektar seharusnya menyusun RKAB setiap tahun. Mengingat, dokumen ini memuat rencana produksi, penjualan, pengelolaan lingkungan, reklamasi, hingga anggaran biaya operasional.

Tanpa RKAB yang sah, operasi tambang secara administratif dan operasional ilegal, dan berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.

Kondisi mangrove di seputaran lokasi operasi PT ASM di Pulau Gebe, (Doks:Warga)

Situasi ini memantik sorotan dari Irsandi Hidayat, Direktur Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK). Menurutnya, aturan hukum jelas mewajibkan perusahaan untuk memiliki RKAB.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan semua pemegang IUP menyusun RKAB setiap tahun. PP No. 22 Tahun 2010 menekankan bahwa setiap aktivitas tambang harus mengikuti izin dan memperhatikan lingkungan.

Sedangkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2022 memberi hak Menteri ESDM untuk menghentikan kegiatan atau mencabut izin jika perusahaan beroperasi tanpa RKAB. Dokumen ini juga memberi wewenang kepada Dinas Lingkungan Hidup provinsi menindak pencemaran yang terjadi.

Ironisnya, fakta di lapangan berbeda. Meski tidak memiliki RKAB, operasi PT ASM tetap berjalan, dan hasil tambangnya diduga dialihkan ke PT Aneka Niaga Prima (ANP) untuk mengelabui pengawasan.

Irsandi menegaskan, kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT ASM bukan hal baru. “Sejak awal 2023, kerusakan sudah terjadi, tetapi pengawasan masih minim. Tanpa tindakan tegas, ekosistem mangrove yang dilindungi di Pulau Gebe berpotensi punah,” ujarnya.

Sementara itu, PT ASM masi dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan pencemaran lingkungan dan operasi tanpa RKAB. (*)