Ore Nikel Sitaan Negara Dijual Bebas, Kapolri Didesak Copot Kapolda Malut

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Aggona (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri), (Foto: Istimewa)

Infopulau.com — Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk evaluasi dan copot Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menyusul mandeknya penanganan kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel ilegal oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).

Sebagai pimpinan tertinggi di Polda Maluku Utara, Irjen Waris Agono dinilai gagal menjaga integritas institusi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan serta tuntas.

90 ribu metrik ton ore nikel itu sebelumnya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (PT KPT). Setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPT dicabut, wilayah tambang tersebut kemudian dikuasai PT WKM berdasarkan sejumlah putusan pengadilan, mulai dari PTUN hingga Mahkamah Agung (MA).

Sengketa IUP di wilayah tambang nikel Kabupaten Halmahera Timur berlangsung panjang sejak 2009 hingga 2017, dan melahirkan sejumlah putusan, di antaranya Putusan MA Nomor 90/PK/TUN/2009 dan Putusan MA Nomor 203/PK/TUN/2017.

Namun, Muamil menegaskan bahwa seluruh putusan tersebut hanya mengatur keabsahan administratif IUP, bukan kepemilikan fisik ore nikel, apalagi memberikan dasar hukum untuk menjual ore yang telah berstatus sitaan negara.

“Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang mencabut status sitaan negara atas 90 ribu ton ore nikel tersebut. Itu fakta hukum yang tidak terbantahkan,” tegas Muamil, Rabu (04/02/2026).

Meski demikian, pada tahun 2021, PT WKM tetap melakukan penjualan ore sitaan tersebut. Peristiwa ini kemudian memicu penyelidikan oleh Polda Maluku Utara sejak awal 2025. Ironisnya, hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai jalan di tempat dan tanpa kejelasan hukum.

Menurut Muamil, persoalan inti dalam kasus ini bukan sengketa izin tambang, melainkan status hukum barang sitaan negara.

“Ukuran sah atau tidaknya penjualan ini bukan surat gubernur, izin usaha, atau royalti. Pertanyaannya sederhana: apakah status sitaan negara itu sudah dicabut oleh putusan pengadilan? Jika belum, maka penjualan tersebut jelas bermasalah secara pidana,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam sistem hukum Indonesia, barang sitaan negara berada dalam rezim hukum khusus dan tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan oleh pihak swasta tanpa perintah pengadilan.

“Hingga hari ini tidak ada putusan pengadilan yang secara eksplisit memerintahkan penjualan ore sitaan tersebut. Artinya, penyelidikan Polda Malut seharusnya sudah menghasilkan tersangka, bukan tersendat,” katanya.

Muamil juga menyoroti tanggung jawab pimpinan institusi penegak hukum. Menurutnya, profesional atau tidaknya kinerja aparat sangat ditentukan oleh sikap pimpinan.

“Kalau pimpinannya tegas, kasus tidak akan mandek. Tapi jika pimpinannya masuk angin atau terkesan melindungi aktor tertentu, maka perkara pasti tersendat,” kritiknya.

Atas dasar itu, Muamil menilai Irjen Pol Waris Agono tidak layak lagi memimpin Polda Maluku Utara. “Demi tegaknya hukum di Maluku Kie Raha, Kapolri sebaiknya mencopot Kapolda Malut,” pungkasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono saat dikonfirmasi wartawan memilih merespons singkat. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin. “Negara menjamin kebebasan berpendapat,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait perkembangan penanganan kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel ilegal tersebut. (*)