Daerah  

OTT KPK Guncang Tambang Nikel Pulau Obi, Pejabat Daerah Masuk Radar

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Infopulau.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka peluang memeriksa sejumlah pejabat di Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, Senin (12/01/2026).

Seiring pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tambang nikel Penanaman Modal Asing (PMA), PT Wanatiara Persada (WP), yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Meski aktivitas tambang berada di Maluku Utara, perkara dugaan suap pemeriksaan pajak ini ditangani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Hal tersebut karena kantor pusat PT WP berlokasi di Jakarta. Penjelasan itu disampaikan KPK pada Minggu (11/01/).

“Lokasi operasinya memang di Maluku, tetapi KPP yang menangani ada di Jakarta karena kantor pusat perusahaan berada di sini,” ujar pihak KPK.

Saat ini, KPK memfokuskan penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi di bidang pajak dengan locus perkara di Jakarta. Dugaan utama yang disidik adalah penyuapan dalam proses pemeriksaan pajak.

Namun demikian, KPK menegaskan penyidikan tidak tertutup kemungkinan akan meluas ke daerah. Jika ditemukan bukti terkait perizinan tambang maupun aliran suap di Maluku Utara, maka pihak-pihak di daerah juga akan didalami.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan tindak pidana korupsi lain, baik yang melibatkan aparat DJP maupun pihak PT WP, tentu akan kami dalami lebih lanjut,” tegas KPK.

Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dan menahan mereka selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih, yakni:

Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (WasKon) KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin, Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto, Staf PT Wanatiara Persada.

Dugaan suap bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 PT WP, yang menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar.

Dalam proses sanggahan, oknum pejabat pajak diduga menawarkan pengurangan nilai pajak dengan imbalan sejumlah uang.

Hasilnya, nilai pajak tersebut dipangkas drastis menjadi Rp15,7 miliar, atau turun sekitar 80 persen. Untuk memenuhi kesepakatan, PT WP diduga menyiapkan dana suap melalui kontrak fiktif jasa konsultan.

Praktik tersebut akhirnya terendus KPK. Dalam OTT, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp6,38 miliar sebagai barang bukti.

KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak-pihak di Pulau Obi atau pejabat daerah, maka daftar pemeriksaan dipastikan akan bertambah. (*)