Infopulau.com — Kepala Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Badar Abas diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan penggelapan gaji imam serta anggota Badan Sara selama 20 bulan, terhitung sejak April 2024 hingga November 2025.
Dana Desa yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat justru diduga digelapkan oleh Kades Badar Abas, sehingga pembangunan infrastruktur minim dan program pemberdayaan nyaris tak terlihat.
“Imam dan sembilan anggota Badan Sara belum menerima gaji sejak April 2024 hingga sekarang November 2025. Kami tidak tahu kapan hak kami akan dibayarkan,” ungkap salah satu anggota Badan Sara yang enggan disebut namanya, Rabu (12/11/2025).
Insentif Badan Sara bersumber dari Dana Desa itu meski pencairannya lancar tanpa hambatan, namun hingga kini mereka belum juga dibayarkan.
“Kalau dananya sudah cair, kenapa Insentif kami belum dibayarkan?” keluhnya.
Anggota Badan Sara itu juga meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, untuk memanggil dan audit Kepala Desa Bahu guna mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
“Hal yang bersentuhan dengan keagamaan saja tidak diakomodir oleh Kades Badar Abas, apalagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Kami berharap Inspektorat dan Dinas PMD segera menindaklanjuti keluhan kami warga,” pintanya dengan nada sedih.
Badan Sara merupakan lembaga adat penting yang menjaga ketertiban sosial serta menegakkan nilai budaya dan keagamaan di tingkat desa. Karena itu, keterlambatan pembayaran honor ini dianggap bentuk nyata ketidakpedulian Kades Badar Abas terhadap lembaga adat dan tokoh agama.
Sementara itu, Kepala Desa Bahu, Badar Abas, masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



