Infopulau.com — Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menunjuk Abdul Hamid Payapo alias Mito sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut) memicu polemik.
Penunjukan tersebut menuai kontroversi di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan pengamat kebijakan. Meski begitu, sebagian besar menilai keputusan itu mencoreng upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Penilaian itu bukan tanpa dasar. Mengingat, nama Mito pernah disebut dalam perkara korupsi terdakwa eks Kepala BPJN IX Maluku–Maluku Utara, Amran Mustari, pada beberapa tahun silam.
Kala itu, Mito masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halmahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara. Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, perannya mengumpulkan dana dari sejumlah kontraktor proyek turut tercantum dalam konstruksi dakwaan Jaksa KPK.

Dana terkumpul mencapai sekitar US$303.124 dan Rp873,285 juta dari sejumlah kontraktor. Uang tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara korupsi menjerat Amran Mustari.
Dalam dakwaan, Amran disebut menerima aliran dana sebesar Rp15,525 miliar dan SGD 202.816 dari berbagai pihak, termasuk berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Praktisi hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, menilai penunjukan ini berpotensi mengabaikan sensitivitas publik terhadap rekam jejak pejabat yang pernah terseret dalam perkara hukum di sektor infrastruktur.
“Publik masih mengingat kasus tersebut. Penempatan pejabat di posisi strategis seharusnya mengedepankan integritas dan rekam jejak bersih,” ujar Bahmi (07/05).
Ia menambahkan, kebijakan penempatan pejabat publik tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Bagaimana bisa sosok yang pernah disebut dalam pengumpulan dana justru menduduki jabatan strategis,” katanya.
Bahmi juga mendesak Menteri PU agar segera melakukan evaluasi terhadap penunjukan tersebut sebagai langkah pencegahan.
“Baiknya, Menteri Dody segera melakukan evaluasi. Jika diperlukan, pencopotan wajib dilakukan sebagai upaya mencegah praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Abdul Hamid Payapo maupun pihak Kementerian PU masi dalam upaya konfirmasi wartawan terkait polemik tersebut. (*)



