Infopulau.com — Polda Maluku Utara mengamankan 16 pucuk senjata api ilegal, 4 magasin, dan 138 butir amunisi yang diserahkan secara sukarela oleh warga di Kabupaten Halmahera Utara.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (17/8/2026), usai Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kapolda mengatakan, penyerahan senjata dilakukan pada Rabu (12/8/2026) oleh lima orang warga dari sejumlah desa di Halmahera Utara.
Mereka berasal dari Desa Igobula dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan; Desa Gorua dan Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara; serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo.
Dari 16 senjata yang diserahkan, 11 merupakan senjata api laras panjang dan 5 laras pendek. Selain itu, turut diserahkan empat magasin serta 138 butir amunisi dari berbagai kaliber.
Kapolda menjelaskan, berdasarkan pendalaman awal, sebagian besar senjata dan amunisi tersebut merupakan peninggalan konflik sosial terjadi pada 1999–2000.
Sebagian lainnya merupakan senjata yang disimpan sebagai peninggalan keluarga sejak masa konflik tersebut.
Namun, terdapat pula empat pucuk senjata api organik asal Filipina. Berdasarkan keterangan diperoleh polisi, senjata itu sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada 2024.

Kapolda menegaskan, keberadaan senjata ilegal di tengah masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana maupun memicu konflik baru.
“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegas Arif.
Menurutnya, keputusan warga menyerahkan senjata secara sukarela merupakan bentuk keberanian dan kesadaran hukum sekaligus menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian.
Ia turut mengajak agar warga yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian.
“Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain,” Ujarnya.
Polda Malut bersama seluruh jajaran, lanjut Kapolda, akan terus melakukan langkah persuasif, preventif, hingga penegakan hukum untuk mencegah peredaran senjata api ilegal di Maluku Utara.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengapresiasi masyarakat yang secara sadar menyerahkan senjata api ilegal kepada Kepolisian.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan, kedamaian, serta keutuhan Maluku Utara.
Gubernur juga mengajak masyarakat yang masih mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar tidak ragu menyerahkannya kepada Kepolisian.
“Keamanan daerah bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, apabila bapak dan ibu mengetahui keberadaan senjata api ilegal, segera laporkan kepada Kepolisian,” Imbuh Sherly.(*)



