Pelayanan Publik Mandek, Aksi Warga Guruapin Kayoa Jadi Alarm Pemerintah

Warga Gurapin, Kecamatan Kayoa, aksi unjuk rasa boikot Kantor Desa, (Doks: Etel)

Infopulau.com — Gerakan aksi yang terjadi di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, mencerminkan tuntutan kuat masyarakat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).

Aksi ini merupakan upaya kolektif warga untuk mendorong keterbukaan informasi publik, terutama di tingkat pemerintahan paling dasar.

Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Desa Guruapin pada Senin, 19 Januari 2026, diikuti puluhan warga sebagai bentuk protes atas dugaan buruknya tata kelola pemerintahan desa. Gerakan aksi tersebut mendapat tanggapan dari Bahsar Harisun, mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Guruapin (IPMG) Kecamatan Kayoa.

Menurut Bahsar, demontrasi yang lahir dari akar transparansi sejatinya merupakan bentuk koreksi terhadap kepemimpinan desa, bukan sikap permusuhan.

“Gerakan aksi akar transparansi adalah bagian dari koreksi terhadap pimpinan di desa. Koreksi bukan tentang melawan, tetapi tentang saling memperbaiki, atau haladaik,” ujar Bahsar.

Ia menambahkan, di era digital saat ini, transparansi memiliki peran penting untuk memudahkan publik mengawasi kinerja pemerintah melalui akses informasi yang terbuka.

“Pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga desa, wajib menjadikan momentum gerakan aliansi ini sebagai catatan evaluasi. Terutama bagi Pemerintah Desa Guruapin,” ungkapnya.

Bahsar menjelaskan, Aliansi Masyarakat Peduli Desa Guruapin menuntut pertanggungjawaban kepala desa yang diduga lalai menjalankan tugas selama berbulan-bulan, sehingga berdampak pada lumpuhnya pelayanan pemerintahan desa.

Hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi baik dari kepala desa maupun perangkat desa lainnya.

“Terkait pelayanan publik, kepala desa justru lebih sering berada di luar daerah, sebagaimana disampaikan dalam tuntutan aliansi. Kondisi ini tentu menimbulkan keraguan terhadap kinerja perangkat desa,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tuntutan aliansi harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kecamatan Kayoa sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten.

“Pemerintah kecamatan wajib menyampaikan dan mengklarifikasi kebenaran persoalan ini. Jika tuntutan aliansi benar adanya, maka keterbukaan dan akar transparansi harus diungkap ke publik,” pungkas Bahsar. (*)