Pemprov Malut Genjot Kapasitas Satlinmas, Djabal Badar Buka Pelatihan di Morotai

Kegiatan Satlinmas di ruang meeting Dodola Hotel Molokai, Daruba, Pulau Morotai

Infopulau.com — Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Maluku Utara, Djabal Badar, S.I., mewakili Gubernur Maluku Utara, Sherly Joanda Laos, resmi membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Kegiatan berlangsung di ruang meeting Dodola Hotel Molokai, Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, Senin (29/9/2025)

Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Djabal Badar, Pemprov Malut memberi apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang memperkuat peran Satlinmas.

“Satlinmas adalah garda terdepan dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di desa maupun kelurahan. Karena itu, peningkatan kapasitas SDM sangat penting,” tegasnya.

Gubernur menilai, perkembangan sosial saat ini menuntut Satlinmas lebih sigap, profesional, dan humanis. Anggotanya dituntut memiliki pengetahuan, keterampilan, kedisiplinan mental, serta mampu bersikap tegas dan toleran dalam menghadapi dinamika masyarakat.

Namun, ia juga menyoroti kendala yang masih ada, yakni keterbatasan kualitas SDM, mayoritas usia lanjut, serta tingkat pendidikan yang relatif rendah.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk benar-benar meningkatkan kualitas Satlinmas agar lebih kuat, sejahtera, dan menjadi teladan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan bertema “Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Perlindungan Masyarakat” ini diikuti 75 peserta, terdiri dari anggota Satlinmas Kabupaten Pulau Morotai, Satpol-PP Kabupaten Pulau Morotai, serta Satpol-PP Provinsi Malut.

Narasumber dihadirkan dari Satpol-PP Provinsi Malut, Polres Pulau Morotai, dan Badan Kesbangpol Kabupaten Pulau Morotai.

Panitia pelaksana, Yasim Mener, Kepala Seksi Kerja Sama Satpol-PP Malut, menjelaskan kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman Satlinmas dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

“Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam penanganan gangguan ketenteraman di masyarakat,” ujarnya.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Pergub Malut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Provinsi Malut Tahun Anggaran 2025.

Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman anggota Satlinmas serta terciptanya kondisi desa dan kelurahan yang lebih aman, tertib, dan tenteram. Adapun output yang diharapkan yakni peningkatan kapasitas SDM Satlinmas secara efektif dan berkelanjutan. (*)