Infopulau.com — Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha, M. Faisal Kasim menyesalkan pengawasan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Halmahera Selatan menyusul maraknya peredaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida (CN).
Pasalnya, pasokan sianida ke lokasi tambang emas ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Desa Manatahan dan Desa Soasangaji, Kecamatan Obi Barat, serta Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, kembali menyeret nama Nikolas.
Diketahui, Nikolas merupakan seorang pengusaha yang memiliki dua unit gudang penyimpanan CN di Desa Anggai. Kedua gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan kimia itu sebelum didistribusikan ke tambang emas Ilegal.
Faisal mengatakan, Perindagkop Halmahera Selatan perlu melakukan inspeksi ke gudang milik Nikolas di Desa Anggai untuk memastikan distribusi dan peruntukan CN berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
“Perindagkop Halsel harus mengambil sikap tegas dengan turun langsung memastikan perdagangan CN telah melalui mekanisme. Namun, jika pengguna akhirnya mengarah ke tambang emas ilegal, tentu hal itu menjadi perhatian dalam pengawasan dinas,” Kata Faisal.
Menurutnya, sianida merupakan bahan berbahaya yang distribusinya diatur secara ketat dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Karena itu, apabila bahan tersebut mengalir ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI), maka rantai distribusinya perlu dievaluasi.
Ia meminta Perindagkop Halmahera Selatan menjelaskan kepada publik mekanisme pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap distribusi B3, termasuk pengawasan terhadap distributor, dokumen pengguna akhir (end user), serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
“Publik berhak mengetahui apakah pengawasan telah berjalan sesuai aturan atau masih terdapat celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Transparansi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi,” Tegasnya.
Faisal menjelaskan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya mengatur bahwa sianida hanya dapat disalurkan kepada pihak yang berhak dan sesuai peruntukannya.
“Permendag Nomor 25 Tahun 2024 menegaskan bahwa CN hanya dapat disalurkan kepada pihak yang berhak. Jika dengan sengaja diperdagangkan kepada penambang emas ilegal untuk kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI), maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan,” Tandas Faisal. (*)



