Perlakuan Kejam? Remaja 17 Tahun Serahkan Diri di Polsek Pulau Gebe, Pulang dengan Tulang Rusuk Patah

Foto: Ilustrasi

Infopulau.com — Marwah Polri kembali tercoreng. Seorang remaja di bawah umur diduga menjadi korban kekerasan brutal oknum polisi di Polsek Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Korban berinisial FDL (17) dilaporkan mengalami patah tiga tulang rusuk serta luka memar hampir di seluruh tubuh. Ironisnya, kekerasan itu diduga terjadi bukan saat melarikan diri, melainkan ketika korban datang menyerahkan diri secara sukarela ke kantor polisi.

Peristiwa ini bermula dari perkelahian di Pasar Somel, Pulau Gebe, pada 1 Februari 2026 sekitar pukul 06.18 WIT. FDL dan rekannya terlibat adu mulut yang diduga dipicu oleh konsumsi minuman keras (Miras).

Situasi memanas ketika rekan FDL menyerangnya menggunakan kunci motor, menyebabkan luka di bagian kepala. Dalam kondisi terdesak, FDL membalas menggunakan alat makan (sendok dan garpu) yang mengenai dada lawannya hingga menimbulkan luka.

Merasa bersalah dan ingin bertanggung jawab, FDL memilih mendatangi kantor polisi Pulau Gebe untuk menyerahkan diri. Namun, niat baik itu justru berujung petaka.

“Saya datang untuk menyerahkan diri, tapi malah dipukul dan diinterogasi secara kasar oleh beberapa oknum polisi,” ungkap FDL, saat di hubungi media ini melalui Via Watsaaap, Sabtu (14/02/2026).

Kondisi FDL terus memburuk. Pada 6 Februari 2026, ia harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sorong untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan.

Hasil rontgen dan visum menunjukkan tiga tulang rusuk kiri patah, disertai luka memar di wajah dan hampir seluruh tubuh akibat kuat dugaan penganiayaan berat.

Kahar, kakak kandung korban, mengecam keras tindakan para oknum polisi tersebut dan meminta agar Propam Polda Maluku Utara segera turun tangan.

“Adik saya sudah menyerahkan diri. Seharusnya dilindungi dan diproses sesuai hukum, bukan dipukul sampai tiga tulang rusuknya patah. Ini bukan efek jera, ini kekerasan brutal,” ujar  Kahar dengan nada sedih.

Ia juga meminta Polres Halmahera Tengah dan Polda Maluku Utara bertindak tegas. Menurutnya, korban masih di bawah umur dan dilindungi undang-undang.

“Kalau tidak ada respons dari Propam Polda Malut, kami akan membawa kasus ini langsung ke Mabes Polri,” tambahnya.

Sementara itu, FDL masih menjalani perawatan intensif di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Keluarga korban berharap kasus ini diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi menjaga marwah institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pulau Gebe maupun Polres Halmahera Tengah masi dalam upaya konfirmasi wartawan, terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut. (*)