PETI di Desa Yaba Halmahera Selatan Masih Eksis, Warga Sebut Ada Tiga Unit Tromol

Lokasi Mas Desa Yaba
Areal operasi PT IMM di Desa Yaba, Bacan Barat Utara. Saat ini dijadikan PETI,(Doks:Malutterkini.id)

Infopulau.com  —  Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Yaba, Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan, masih terus berlangsung meski aparat penegak hukum (APH) telah melakukan penertiban di sejumlah lokasi.

Ditengah gencarnya upaya Polres Halmahera Selatan dalam menindak tambang ilegal di berbagai wilayah, justru muncul fakta adanya aktivitas serupa di bekas area perusahaan.

Lokasi yang berada dalam konsesi PT Indonesia Mas Mulia (IMM) kini dimanfaatkan oleh warga sebagai areal penambangan emas ilegal.

Informasi diperoleh Infopulau.com, aktivitas PETI di Desa Yaba telah berlangsung cukup lama dan masih beroperasi seperti biasa.

Seorang warga setempat bahkan mengaku terlibat dalam aktivitas tersebut. Ia menyebutkan bahwa operasional tambang berjalan tanpa adanya penindakan.

“Tambang emas di Desa Yaba tetap jalan. Ada sekitar tiga unit tromol yang sudah lama beroperasi,” Ujarnya kepada wartawan, sembari meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (16/04/2026).

Ia juga mengungkap proses pengolahan emas masih menggunakan bahan berbahaya. Meski tidak memastikan penggunaan sianida (CN), ia menegaskan bahwa merkuri masih digunakan dalam aktivitas tersebut.

Penggunaan merkuri dalam pertambangan ilegal diketahui memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, termasuk pencemaran air dan tanah.

Sementara itu, pihak Polsek Bacan Barat masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna dimintai tanggapan terkait aktivitas PETI tersebut. (*)