Infopulau.com — Klaim penertiban Pertambang Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Polres Halmahera Selatan (Halsel) di wilayah Pulau Obi tampaknya belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan.
Aktivitas PETI justru masih berlangsung secara masif di sejumlah titik. Meski sebelumnya aparat telah melakukan penindakan, termasuk pemasangan garis polisi (police line).
Data dihimpun, aktivitas PETI di Pulau Obi tersebar di sejumlah titik. Di Desa Anggai, Kecamatan Obi, tambang di kawasan Tua, Santari, hingga Spidang masih beroperasi tanpa henti.
Pemandangan serupa juga tampak di Kecamatan Obi Barat, Desa Manatahan, Jikohai, dan Soasangaji. Kondisi ini menunjukkan aktivitas tambang ilegal masih berjalan tanpa penindakan serius dari pihak berwenang.
Para penambang bahkan mengaku tetap bekerja. Karena tidak ada proses hukum lanjutan yang benar-benar membuat mereka berhenti.
Seorang penambang di Desa Anggai saat ditemui awak media mengatakan bahwa, aktivitas tetap berlangsung meski sebelumnya ada proses hukum berjalan.
“Amirudin dan Arwin itu sudah lama menambang di Anggai dan Manatahan. Katanya diproses sejak 2025, tapi tidak ada kelanjutan. Jadi kami tetap menambang,” Ungkapnya sembari meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (08/04/2026).
Disisi lain, penanganan perkara di tingkat penyidikan Polres Halsel juga belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dua nama, Amirudin dan Arwin, sebelumnya telah berstatus tersangka dan berkasnya sempat dilimpahkan ke jaksa. Akan tetapi berkas dikembalikan pihak kejaksaan karena belum lengkap.
Hal ini dibenarkan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Halsel, AIPDA Ikram Tuatoi, menyebut bahwa berkas masih dalam tahap perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19).
“Berkas kita sudah tahap I, tapi dari Jaksa P-19. Kami masih upaya untuk perlengkapan berkasnya sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum,” Ujarnya. (*)



