Picu Kerusakan Lingkungan, JAS MERAH Bakal Boikot Kementerian ESDM: Desak Izin Tambang PT ARA dan PT JAS Dicabut

Koordinator Pusat Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (JAS-MERAH), M. Reza A. Syadik, (foto: Istimewa)

Infopulau.com — Izin operasi dua perusahaan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, yakni PT Alam Raya Abadi (PT ARA) dan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) kini berada di ujung tanduk. Aktivitas pertambangan keduanya diduga mencemari lingkungan hingga menimbulkan kerusakan serius pada sawah dan pesisir.

Situasi ini memantik sorotan Koordinator Pusat Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (JAS-MERAH), M. Reza A. Syadik, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

Dalam konferensi pers, M. Reza mengumumkan rencana demonstrasi besar-besaran pada Desember 2025 di Istana Negara, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

“Kami tidak menolak tambang berizin. Tapi izin bukan tiket untuk merusak kehidupan petani di Wasile. Negara harus turun tangan,” Senin (08/12/2024), ujarnya.

Kerusakan mencolok terjadi di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile. Sawah warga yang baru berusia 18 hari mendadak rusak. Endapan sedimen diduga datang dari area pertambangan, masuk ke irigasi dan merusak kondisi tanah.

Mirisnya, situasi ini seolah hanya dibiarkan. Keluhan warga seakan tidak terdengar oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi. “Ini pola lama. Izin diberikan, tapi pengawasan nihil. Kami akan tindaklanjuti keluhan warga ini segera,” tegas Reza.

Aliran sedimentasi dari hulu diduga mengubah kondisi sungai menjadi keruh dan labil. Kondisi ini, menurut JAS MERAH, sangat berpotensi memicu bencana ekologis.

Reza mengaitkan kondisi Halmahera Timur dengan tragedi banjir dan longsor yang pernah terjadi di beberapa wilayah Sumatera akibat deforestasi masif. “Jangan tunggu bencana. Belajar dari sejarah, jangan ulang kesalahan,” katanya memperingatkan.

Pesisir di Halmahera Timur terlihat tercemar limbah berwarna kecokelatan. Endapan lumpur menutupi permukaan pesisir dan mengancam ekosistem, termasuk pohon-pohon mangrove yang tampak di bagian belakang gambar, (dok.warga)

JAS MERAH menuntut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung dan mengambil sampel kondisi lingkungan di Bumi Restu. Tak hanya itu, pemilik PT ARA dan PT JAS juga diminta dipanggil Kementerian ESDM untuk bertanggung jawab kondisi Kerusakan di lapangan.

“Jika terbukti melanggar, ESDM wajib mencabut izin operasi permanen. Jangan ada toleransi untuk pelanggaran lingkungan,” tegas Reza.

Kerusakan diduga meluas hingga Pesisir Subaim, Halmahera Timur. Air laut berubah kecoklatan, lumpur pekat masuk ke saluran irigasi, bahkan mengendap di sawah warga. Fenomena ini disebut sebagai awal “bom ekologis” jika tidak segera ditangani.

Aksi Desember mendatang dipastikan bukan sekadar protes biasa. JAS MERAH menyatakan siap memboikot akses masuk ke Gedung Kementerian ESDM bila pemerintah tidak mengambil langkah konkret.

Keresahan warga Wasile dan Subaim kini tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi telah berubah menjadi isu nasional.

Tuntutan untuk mencabut izin PT ARA dan PT JAS menjadi suara yang kini menggema hingga ke Jakarta. “Negara harus hadir untuk rakyat, bukan untuk investasi yang merusak kehidupan rakyat,” pungkas Reza. (*)