Pinjaman Rp1 Triliun, Aswir Hadi Sentil Gubernur Sherly: Belajar dari Pegadaian

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, (foto: istimewa).
Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, (foto: istimewa).

Infopulau.com — Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun terus menuai perdebatan.

Ditengah tekanan fiskal, kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum seluruhnya terselesaikan, serta penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK, kebijakan menambah utang dinilai mestinya dikaji lebih kritis.

Dosen Senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Khairun, Aswir Hadi, SE., ME., MBG, menilai pemerintah daerah jangan sampai menyelesaikan persoalan pembangunan dengan menciptakan persoalan fiskal baru.

Ia bahkan mengibaratkan kebijakan tersebut berlawanan dengan prinsip sederhana yang selama ini dikenal masyarakat melalui slogan Pegadaian: Mengatasi Masalah Tanpa Masalah.

Menurut Aswir, pinjaman Rp1 triliun memang dapat memberikan ruang pembiayaan pembangunan dalam jangka pendek. Namun, persoalan utamanya bukan hanya bagaimana uang tersebut digunakan, melainkan siapa yang akan menanggung kewajiban pembayarannya pada tahun-tahun berikutnya.

“Pinjaman sebesar Rp1 triliun harusnya bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi harus mampu mendorong peningkatan penerimaan PAD sehingga fiskal daerah tetap terjaga stabilitasnya,” Demikian pokok kritik Aswir.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, sebelumnya mengatakan pemerintah provinsi masih memiliki beban kewajiban sekitar Rp1,3 triliun, yang di dalamnya mencakup utang kepada pihak ketiga dan kewajiban DBH kepada kabupaten/kota.

Jika pinjaman baru Rp1 triliun terealisasi, total kewajiban daerah secara kasar dapat mencapai sekitar Rp2,3 triliun, belum termasuk bunga pinjaman. DPRD bahkan mengingatkan agar jangan sampai pemerintah terjebak dalam pola “utang membayar utang”.

Inilah titik kritis yang menurut Aswir harus dijawab pemerintah.

Sebab, ketika APBD harus menyisihkan anggaran untuk membayar pokok dan bunga pinjaman, ruang fiskal untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya otomatis ikut tertekan.

Dengan kata lain, pembangunan yang dipercepat hari ini jangan sampai dibayar dengan berkurangnya kemampuan pemerintah membangun pada masa mendatang.

Pemprov Malut sendiri menyatakan pinjaman tersebut diarahkan untuk pembangunan infrastruktur strategis, terutama jalan dan jembatan.

Dalam pembahasan bersama DPRD, Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menyebut sekitar Rp700 miliar direncanakan untuk peningkatan jalan provinsi menjadi lapen, sedangkan lebih dari Rp200 miliar diarahkan untuk pembangunan jembatan.

Rencana tersebut juga disebut mencakup sembilan ruas jalan, dengan tujuh ruas berada di Halmahera Selatan dan dua ruas di Kepulauan Sula, serta pembangunan jembatan dengan total panjang sekitar 1.002 meter.

Pemerintah berargumentasi bahwa pembangunan konektivitas akan membuka akses ekonomi dan mendorong pertumbuhan wilayah.

Argumen itu tentu memiliki dasar. Jalan dan jembatan memang dapat menjadi infrastruktur pengungkit ekonomi.

Namun, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah setiap rupiah pinjaman tersebut benar-benar menghasilkan kemampuan fiskal baru bagi Pemprov Malut?

Sebab, jalan yang dibangun dengan utang tetap harus dibayar kembali menggunakan APBD.

Disinilah kritik Aswir menjadi relevan. Menurutnya, jika Rp1 triliun hanya digunakan untuk membangun jalan dan jembatan tanpa desain yang jelas untuk meningkatkan PAD, maka pemerintah hanya mendapatkan manfaat pembangunan di satu sisi, tetapi menambah kewajiban keuangan di sisi lainnya.

Idealnya, setiap proyek yang dibiayai utang memiliki efek ekonomi yang terukur. Bukan hanya berapa kilometer jalan yang selesai, tetapi berapa besar aktivitas ekonomi yang tumbuh setelah jalan tersebut dibangun.

*Berapa peningkatan produksi pertanian? *Berapa kenaikan aktivitas perdagangan?* Berapa pertumbuhan sektor perikanan dan pariwisata?. Dan yang paling penting, berapa tambahan PAD yang dapat dihasilkan untuk membayar kembali utang tersebut?

Tanpa jawaban atas pertanyaan itu, pinjaman berisiko berubah menjadi sekadar instrumen untuk menutup kebutuhan pembangunan hari ini, sementara kewajiban pembayarannya diwariskan ke APBD tahun-tahun berikutnya.

Persoalan menjadi semakin sensitif ketika dikaitkan dengan kondisi belanja pegawai. Gubernur Sherly Tjoanda sebelumnya menjelaskan bahwa anggaran TPP dalam APBD Induk 2026 hanya mampu membiayai pembayaran sampai Agustus. Pemprov membutuhkan tambahan sekitar Rp263 miliar agar TPP ASN dan PPPK dapat dibayarkan sampai akhir tahun.

Disisi lain, Pemprov Malut mengusulkan pinjaman Rp1 triliun dengan alasan mempercepat pembangunan dan menjaga ruang fiskal.

Bagi Aswir, kondisi ini layak dipertanyakan secara terbuka. Jika pemerintah menghadapi keterbatasan fiskal hingga harus melakukan penyesuaian TPP, maka kebijakan menambah utang harus benar-benar dibuktikan sebagai pilihan yang paling rasional dan paling produktif.

Jangan sampai masyarakat melihat sebuah paradoks: belanja tertentu ditekan karena ruang fiskal sempit, tetapi pada saat yang sama pemerintah membuka ruang pembiayaan melalui utang.

Pemerintah memang menjelaskan bahwa pinjaman tersebut merupakan strategi menghadapi tekanan Transfer ke Daerah (TKD). Gubernur Sherly juga menyebut skema itu sebagai standby loan untuk mengantisipasi tekanan fiskal sekaligus membiayai infrastruktur, utang pihak ketiga, dan DBH apabila diperlukan.

Namun, justru karena menyangkut uang publik dalam jumlah sangat besar, alasan tersebut harus dibuka secara transparan kepada masyarakat. Yang sering luput dari perhatian publik adalah utang tidak berhenti pada angka Rp1 triliun.

Dalam skema yang dipaparkan kepada DPRD, pinjaman direncanakan dicairkan bertahap: Rp500 miliar pada 2027 dan Rp500 miliar pada 2028.

Dengan asumsi bunga maksimal sekitar 7 persen, bunga diperkirakan mencapai sekitar Rp35 miliar pada 2027 dan Rp70 miliar pada 2028. Pokok pinjaman baru mulai dibayarkan setelahnya, sehingga total bunga yang diproyeksikan dapat mencapai sekitar Rp100 miliar.

Artinya, pemerintah bukan hanya harus mengembalikan Rp1 triliun, tetapi juga harus menyediakan ruang APBD untuk membayar biaya pinjaman tersebut.

Ini yang harus dihitung secara jangka panjang. Mengingat, ketika kewajiban utang lama sekitar Rp1,3 triliun ditambah pinjaman baru Rp1 triliun, ruang fiskal pemerintah daerah menghadapi tekanan yang tidak kecil.

Kekhawatiran tersebut juga tercermin dari sikap DPRD Maluku Utara. Hingga pembahasan terakhir yang ditemukan, DPRD belum memberikan keputusan final. Banggar masih meminta sejumlah dokumen dan penjelasan, termasuk proyeksi PAD dan kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman.

Bahkan DPRD berencana berkoordinasi dengan APIP, Kejaksaan, BPK dan BPKP untuk memperoleh pendampingan serta pertimbangan dalam proses pembahasan.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan pinjaman Rp1 triliun bukan perkara sederhana.

DPRD tidak hanya dituntut melihat manfaat pembangunan, tetapi juga harus menghitung kemampuan APBD membayar pokok dan bunga, dampaknya terhadap belanja publik, serta risiko terhadap pemerintahan berikutnya.

Pada akhirnya, kritik Aswir Hadi bermuara pada satu pertanyaan sederhana: apakah pinjaman Rp1 triliun benar-benar menjadi solusi fiskal atau justru memindahkan persoalan hari ini ke APBD masa depan?

Pembangunan infrastruktur memang penting. Tidak ada yang membantah bahwa Maluku Utara membutuhkan jalan dan jembatan yang layak untuk menghubungkan wilayah kepulauan dan membuka pusat-pusat ekonomi baru.

Tetapi pembangunan tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak proyek yang selesai. Pembangunan juga harus diukur dari kemampuan pemerintah menjaga kesehatan APBD setelah proyek itu selesai.

Karena itu, Gubernur Sherly Tjoanda perlu memastikan bahwa setiap rupiah pinjaman memiliki manfaat ekonomi yang terukur, sumber pembayaran yang jelas, target peningkatan PAD yang realistis, serta mekanisme pengawasan yang ketat.

Jangan sampai pemerintah hari ini merasa berhasil karena mampu membangun jalan, tetapi pemerintahan berikutnya justru dipaksa bekerja dengan APBD yang semakin sempit akibat kewajiban utang.

Dalam perspektif tersebut, pesan Aswir Hadi menjadi relevan: jangan menyelesaikan masalah pembangunan dengan menciptakan masalah fiskal baru.

Sebab, jika Pegadaian dikenal dengan prinsip “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”, maka Pemrov semestinya mampu membuktikan bahwa pinjaman Rp1 triliun juga benar-benar menyelesaikan masalah tanpa meninggalkan masalah baru bagi APBD Maluku Utara.(*)