Polda Malut Diminta Pastikan Tambang Galian C CV. Inti Kara di Halsel Patuhi IUP dan AMDAL

Akademisi Unkhair Ternate, Dr Muamil Sunan, (Foto istimewa/IP).

Infopulau.com — Operasi tambang galian C milik CV. Inti Kara di Dusun Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali disoroti kalangan akademisi.

Pasalnya, kegiatan tambang galian C milik Haji Ali Abusama tersebut diduga beroperasi di kawasan sepadan sungai, sehingga memicu longsor dan menyebabkan kerusakan pada lahan pertanian milik warga.

Dr. Muamil Sunan, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Menurutnya, penambangan di bibir sungai jelas melanggar ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

“Secara regulasi, kegiatan penambangan di kawasan sepadan sungai tidak diperbolehkan. Selain merusak lingkungan, hal ini juga meningkatkan risiko longsor dan banjir yang bisa merugikan warga, kata Muamil kepada Wartawan, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, larangan penambangan di sepadan sungai diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Kedua aturan itu menegaskan bahwa kawasan sepadan sungai merupakan zona lindung, dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas tambang atau kegiatan yang mengubah fungsi alami sungai.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan larangan bagi siapa pun melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Olehnya itu, ia minta agar Polda Maluku Utara meninjau dan memeriksa lansung Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki perusahaan. Bagaimana mungkin pertambangan dilakukan di kawasan sepadan sungai?,” tegas Dr. Muamil.

Aktifitas Galian C CV. Inti Kara, yang berlokasi di Dusun Sungaira Desa Wayamiga, Senin (27/10/2025)

Sebelumnya, warga sempat menolak aktivitas tambang karena lahan pertanian mereka hampir habis terbawa longsor. Namun, perusahaan kembali beroperasi tanpa memperhatikan protes warga maupun risiko ekologis di wilayah itu.

Muamil menambahkan, lemahnya pengawasan serta ketidakpatuhan perusahaan terhadap izin resmi dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar area tambang.

“tambang beroperasi di tepi sungai, otomatis stabilitas tanah terganggu. Dampaknya bukan hanya pada longsor, tetapi juga terhadap pertanian warga bahkan kehidupan warga sekitar,” jelasnya.

Ia menegaskan, pentingnya intervensi aparat penegak hukum baik itu Polres Halsel maupun Polda Malut untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak merugikan masyarakat.

“Polda Malut patut meninjau lokasi tambang dan memastikan perusahaan bertindak sesuai regulasi. Bila terbukti melanggar hukum dan menimbulkan kerusakan lingkungan, sanksi tegas harus diberikan untuk memberikan efek jera,” tandas Muamil.

Diketahui, hasil tambang galian C berupa tanah dan pasir yang diambil dari bibir sungai itu tidak langsung digunakan, melainkan ditampung di area perusahaan untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat dan proyek konstruksi yang membutuhkan. (*)