Polemik Insentif RSUD Labuha Memanas, PKB Sanggah Keras Klaim PKS

Wakil Ketua Fraksi PKB, M. Junaedi Abusama (foto istimewa)

Infopulau.com — Polemik insentif tenaga kesehatan RSUD Labuha kembali memanas di lingkup DPRD Halmahera Selatan. Fraksi PKS melalui anggotanya, Iwan Nan, sebelumnya mengatakan insentif tersebut identik dengan Tambahan Tunjangan Penghasilan (TTP), Sabtu, (27/09/2025).

Pernyataan itu langsung dibantah keras oleh Wakil Ketua Fraksi PKB, M. Junaedi Abusama. Ia menegaskan, Jasa Pelayanan (Jaspel) tidak sama dengan TTP, baik dari segi sumber anggaran maupun mekanisme pencairan.

“Jaspel bukan TTP, jangan diputarbalikkan. TTP itu murni anggaran dari APBD untuk ASN, sedangkan Jaspel bersumber dari pendapatan rumah sakit yang sudah BLUD, termasuk klaim BPJS maupun layanan umum lainnya,” tegas Junaedi.

Menurut Junaedi, perbedaan Jaspel dan TTP juga telah diatur jelas dalam regulasi. Ia menyebut UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 50 huruf f, yang mewajibkan rumah sakit memberikan imbalan jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan.

Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, Pasal 59 ayat (6), menegaskan bahwa pendapatan BLUD dapat digunakan untuk membayar jasa pelayanan pegawai rumah sakit.

Sementara, untuk TTP, lanjut Junaedi, dasar hukumnya berbeda karena menyangkut hak ASN. Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, TTP dibebankan pada APBD dan dibayarkan secara rutin bulanan.

“Jadi jelas sekali bedanya. Jaspel itu hak tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit yang bekerja memberikan pelayanan, sumbernya dari pendapatan RSUD. Sedangkan TTP itu hak ASN yang dibayar dari APBD. Jangan dicampuradukkan karena regulasinya berbeda,” tegasnya lagi.

Junaedi meminta Fraksi PKS untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat agar tidak menimbulkan kebingungan public, terutama di kalangan tenaga kesehatan yang masih menunggu kejelasan soal pembayaran Jaspel.

“Kalau kita bicara RSUD Labuha, sumber Jaspel sudah jelas. Itu hak tenaga kesehatan. Jadi jangan sampai pernyataan di DPRD justru menyesatkan dan melemahkan perjuangan kita membela nakes,” pungkasnya.

Terkait keterlambatan pembayaran Jaspel, Direktur RSUD Labuha, Titin Andriyani, masih dalam upaya dikonfirmasi wartawan. (*)