Infopulau.com — Polemik sengketa lahan kebun di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, menyeret nama Camat Obi, Ali La Jarahia. Alih-alih hanya memfasilitasi penyelesaian melalui jalur mediasi, Camat Obi justru nekat mengambil kesimpulan yang melampaui kewenangannya sehingga merugikan salah satu pihak dalam perkara perdata tersebut.
Sengketa ini melibatkan Salma La Diala, istri almarhum La Harsa La Malili, dengan La Capa La Malili, kakak kandung almarhum yang membeli lahan kebun milik almarhum, serta Salwia Malili, adik kandung almarhum yang menerima satu bidang lahan sebagai pemberian semasa almarhum masih hidup.
Perkara tersebut sebenarnya masih menjadi objek sengketa yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum. Namun, pihak La Capa menilai langkah Camat Obi justru telah mengarah pada penentuan siapa yang berhak atas objek sengketa, padahal persoalan itu belum pernah diputus oleh pengadilan.
Kasus ini bermula ketika almarhum La Harsa La Malili jatuh sakit. Menurut keterangan keluarga, selama sakit ia tidak dirawat oleh istrinya, Salma La Diala. Karena membutuhkan biaya pengobatan, almarhum kemudian menjual kebun warisan pemberian dari orang tuanya kepada saudara kandungnya, La Capa La Malili, dengan nilai Rp45 juta.
Objek yang dipersoalkan terdiri atas dua bidang kebun, yakni seluas 3.091,68 meter persegi dan 6.535,87 meter persegi yang ditanami pohon cengkih.
Selama menjalani perawatan, almarhum diketahui dirawat oleh saudara perempuannya, Salwia Malili. Dalam dokumentasi video dimiliki keluarga, almarhum juga menjelaskan telah menjual kebun kepada La Capa sekaligus memberikan satu bidang kebun kepada Salwia sebagai bentuk penghargaan karena telah merawatnya semasa sakit.
Namun, sebelum akta jual beli maupun dokumen hibah sempat diselesaikan, La Harsa La Malili meninggal dunia pada 26 Februari 2026. Sejak saat itu, kedua bidang tanah itu menjadi sengketa.
Sepeninggal almarhum, Salma La Diala mengajukan keberatan dan melaporkan persoalan itu kepada Pemerintah Desa Sambiki. Mediasi sempat dilakukan ke Kantor Desa, namun berakhir ricuh dan dilanjutkan di Kantor Camat Obi.
Dalam proses mediasi di tingkat kecamatan, Camat Obi diketahui dua kali melayangkan undangan kepada pihak La Capa dan Salwia. Namun keduanya tidak hadir karena khawatir kembali terjadi keributan seperti mediasi sebelumnya.
Setelah itu, Camat Obi menerbitkan surat bernomor 138/133/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Surat tersebut memuat 16 poin kesimpulan yang dinilai menguntungkan pihak pelapor, meski proses mediasi belum mencapai kesepakatan.
Pada poin ke 7 disebutkan bahwa, La Capa La Malili dan Salwia Malili tidak berhak mengelola, mengambil hasil maupun mengklaim kedua lahan tanpa persetujuan ahli waris.
Sementara pada poin ke-13 disebutkan, kedua objek kebun merupakan hak mutlak pihak pelapor atau ahli waris.
Kemudian pada poin ke-14, para pihak La Capa La Malili dan Salwia Malili diberikan waktu 15 hari untuk menempuh jalur pengadilan atau lembaga hukum lainnya.
Bahkan pada poin ke-15 disebutkan apabila La Capa dan Salwia tidak mengajukan perkara ke pengadilan dalam tenggat tersebut, maka sengketa dianggap selesai dengan sendirinya.
Isi surat inilah yang membuat persoalan suasana semakin tegang. Menurut pihak La Capa, mediasi merupakan upaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara damai, bukan menjadi dasar untuk menetapkan kepemilikan atas objek sengketa yang masih diperdebatkan.
Merasa dirugikan, La Capa dan Salwia kembali mendatangi Kantor Camat Obi pada Kamis (6/8/2026) untuk meminta agar surat hasil mediasi sepihak itu di tinjau kembali dan dibatalkan. dalam tahapan ini, Camat meminta waktu guna melakukan perbaikan langkah sebelumnya.
“Kami menghargai jika Camat meninjau kembali keberatan kami. Namun, jika tetap mempertahankan keputusan itu, kami akan mengambil kembali lahan yang telah kami beli. Segala konsekuensi yang timbul menjadi tanggung jawab Camat,” Tegas La Capa.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Bambang Joisangaji, SH, mengatakan bahwa, keberatan diajukan pihak La Capa La Malili dan Salwia Malili patut mendapat perlindungan hukum.
Menurutnya, sengketa kepemilikan lahan kebun ini merupakan perkara perdata yang hanya dapat diputus oleh pengadilan. Untuk itu camat tidak memiliki kewenangan menetapkan kepemilikan atas objek sengketa.
“Apabila benar terdapat transaksi jual beli dan pemberian semasa almarhum masih hidup yang didukung alat bukti, saksi maupun dokumentasi lainnya, maka klaim La Capa dan Salwia tidak dapat dikesampingkan hanya melalui surat sepihak Camat,” Beber Bambang.
Ia turut memberikan saran ke Camat Obi agar dapat batalkan hasil kesimpulan, kemudian mengarahkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan.
“Dengan menempuh jalur peradilan, seluruh bukti, saksi, dan dalil para pihak akan diperiksa secara objektif sehingga lahir putusan yang berkekuatan hukum tetap. Itulah cara memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” Tegas Bambang.
Bambang juga menyoroti poin ke-13 dalam surat Camat yang berbunyi ‘kedua objek kebun merupakan hak mutlak pihak pelapor’. Menurutnya, kesimpulan ini potensi mendahului kewenangan hakim pengadilan dalam memutus sengketa perdata.
“Penetapan hak atas objek sengketa bukan kewenangan kecamatan. Karena itu, baiknya camat menyarankan para pihak, khususnya pelapor untuk tempuh jalur pengadilan agar ada kepastian hukum sekaligus mengantisipasi potensi konflik maupun hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” Tandas Bambang. (*)



