Infopulau.com — Polemik dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memanas. Sorotan publik kini mengarah langsung pada integritas Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, yang dinilai gagal menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum.
Sejumlah elemen gerakan rakyat, termasuk Front Aksi Maluku Utara, terus menggencarkan aksi unjuk rasa dengan satu tuntutan utama: mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan DBH Desa Kawasi yang hingga kini tak kunjung menemui kejelasan hukum.
Desa Kawasi tercatat sebagai salah satu penerima DBH terbesar dari total 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, sejak 2022 hingga 2025, dana yang dikucurkan ke desa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.
Namun ironis, besaran anggaran fantastis itu tidak tercermin dalam kondisi riil desa. Infrastruktur stagnan, pelayanan publik minim, serta program pemberdayaan masyarakat nyaris tak dirasakan warga. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang menyeret Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa.
Lebih mencengangkan lagi, kasus DBH Kawasi sejatinya telah resmi ditangani Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), sebagaimana tertuang dalam surat bernomor B/639/VII/2025/Ditreskrimsus tertanggal Juli 2025.
Sayangnya, hingga kini penanganan perkara tersebut terkesan mengendap tanpa perkembangan berarti. Kondisi ini memicu kekecewaan publik dan melahirkan tudingan adanya pembiaran sistematis di tubuh kepolisian daerah.
Sorotan tajam datang dari Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai. Ia menyebut DBH Kawasi sebagai “sarang dugaan korupsi” yang seolah mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum.
“Polda Maluku Utara adalah institusi tertinggi penegakan hukum di sepuluh kabupaten/kota. Jangan biarkan kepentingan oknum mencoreng marwah institusi. Jika Kapolda tidak mampu bersikap tegas dan transparan, maka mundur adalah pilihan terhormat,” tegas Sarjan, Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. “Ini bukan perkara sepele. Ini uang rakyat, nilainya miliaran rupiah. Ketika Polda diam, publik wajar curiga. Kapolda harus bertanggung jawab penuh atas mandeknya penanganan kasus ini,” ujarnya.
Sarjan menegaskan, demi menjaga kepercayaan publik dan menyelamatkan nama baik institusi kepolisian, Kapolda Maluku Utara semestinya berani mengambil sikap tegas.
“Jika sudah tidak mampu menjaga kepercayaan publik, maka angkat kaki dari jabatan Kapolda Maluku Utara adalah langkah paling rasional demi menyelamatkan institusi kepolisian itu sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polda Maluku Utara masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi DBH Desa Kawasi. (*)



