Polsek Obi Kebut Kasus L300, Dua Debt Collector Terancam Jadi Tersangka

Kantor Polsek Obi, Halmahera Selatan.
Kantor Polsek Obi, Halmahera Selatan.

Infopulau.com — Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli satu unit mobil Carry Pick Up oleh Polsek Obi, Halmahera Selatan, memasuki babak baru. Penyidik berencana menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus tersebut teregistrasi dengan Nomor: STPL/89/V/2026/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA. Kanit Reskrim Polsek Obi, Aipda Asril Mubarun, mengatakan seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah rampung, sehingga gelar perkara segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Alat bukti dan keterangan saksi sudah rampung. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan perkara,” Ujar Asril.

Aipda Asril menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut mengarah kepada dua orang yang diketahui berprofesi sebagai debt collector, masing-masing berinisial AT (Aprianus) dan NW (Nofrens). Bahkan keduanya juga mangkir dalam penggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi.

“Penyelidikan sementara mengarah kepada saudara AT dan NW. Keduanya sudah dua kali kami panggil untuk dimintai keterangan tetapi tidak hadir. Hal itu akan menjadi bagian dari bahan dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” Ujar Aipda Asril.

Pelapor, Muslihat Hi. Abidi, menjelaskan persoalan bermula saat seorang warga Desa Jikotamo berinisial YT menawarkan sebuah mobil Carry Pick Up kepadanya.

Menurut Muslihat, YT menyampaikan bahwa mobil Carry Pick Up itu telah ditarik oleh pihak leasing dan akan dijual. “Karena penjelasan itu, saya tertarik membeli mobil Carry Pick Up yang mirip seperti L300 tersebut,” Kata Muslihat.

Selanjutnya, Muslihat mengaku dipertemukan dengan salah satu debt collector bernama Nofrens. Dalam pertemuan itu, Nofrens disebut membenarkan penjelasan disampaikan oleh YT mengenai status kendaraan tersebut.

Setelah sepakat, Muslihat meminta waktu untuk mengumpulkan uang. Sebelum melakukan pembayaran, ia kembali mempertanyakan keberadaan BPKB dan STNK mobil.

Namun, menurutnya, Nofrens menjelaskan bahwa kedua dokumen tersebut baru akan diserahkan setelah pembayaran lunas.

Pada 17 Maret 2026, Muslihat kemudian mentransfer uang sebesar Rp48 juta ke rekening milik Nofrens sebagai pembayaran tahap pertama dari total harga mobil sebesar Rp75 juta. Sisa pembayaran sebesar Rp27 juta disepakati akan dilunasi tiga tahun kemudian.

“Saya percaya karena penjelasan mereka. Pembayaran awal Rp48 juta saya transfer ke rekening Nofrens, sedangkan sisanya akan dibayar tiga tahun kemudian sesuai kesepakatan,” Ungkap Muslihat.

Masalah muncul beberapa waktu kemudian. Pada 1 Juni 2026, pihak perusahaan leasing datang dan menarik mobil yang telah dibeli Muslihat karena masih menjadi objek pembiayaan.

Merasa dirugikan, Muslihat langsung melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Obi. “Saya berharap Polsek Obi dan Polres Halmahera Selatan segera menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum,” Harapnya.

Sementara itu, Kapolsek Obi, IPDA Raffa Raissa Putra, menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh perkara yang sedang ditangani, termasuk kasus dugaan penipuan tersebut.

“Dalam waktu dekat perkara ini akan kami gelar. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi sudah dikumpulkan. Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” Tegas Kapolsek.(*)