JAKARTA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan dinilai bungkam terhadap pelanggaran Kampanye Pasangan Nomor urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin di Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan yang melibatkan anak di bawah umur.
Hal ini ditanggapi Ketu Umum PB-FORMALUT Reza A Sadik mengatakan, banyak problem kompetitor tabrak aturan, meski ada larangan dipaksakan melibatan anak dalam kegiatan Kampanye Politik, padahal begitu jelas dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih,” Tegas Reza A Sadik melalui siaran Pers selasa (15/10/2024)
“ Sangat jelas dalam Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan sanksi bagi pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Larangan juga tertuang pada Pasal 1 angka 34 UU Pemilu yang menjelaskan kualifikasi pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan,” Jelas Reza.
Menurutnya, Problem yang miris terjadi dalam kampaye terbuka terbatas di zona 4 Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan, senin (14/10/2024), Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, pasangan calon no urut 3 Bassam Helmi, ini mencerminkan bobroknya Bawaslu Halsel, harusnya di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, pertanyaanya kenapa Bawaslu Halsel bungkam?.
“ Ini menjadi potret buruk yang sesungguhnya telah menampar Ketua Bawaslu RI yang pada 2023 telah mengeluarkan stetmen dengan bunyi “Melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Integritas Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan patut dipertanyakan, dan ini harus diseriusi, kita akan menyambangi Bawaslu RI dalam waktu dekat dengan menggelar demonstrasi untuk segera minta klarafikasi pada Bawaslu Halmahera Selatan, sekaligus meminta pada Bawaslu RI segera panggil dan evaluasi Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dan anggotanya yang bungkam sampai saat ini,” Tegas Reza A Sadik. (*)



