Infopulau.com — Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara, kembali mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), untuk segera mengusut tuntas praktik illegal logging yang diduga menyeret industri pengolahan kayu UD Putra Jaya di Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan ini muncul di tengah keresahan warga atas maraknya peredaran kayu tanpa izin di wilayah Gane Timur yang tak kunjung ditindak tegas. Setelah sekian lama aktivitas pembalakan liar menghantui masyarakat, kini mencuat dugaan kuat bahwa UD Putra Jaya, industri kayu milik seorang pengusaha bernama, Salim, menjadi tujuan pasokan kayu hasil penebangan ilegal.
JPIK menduga, Salim tidak hanya menerima pasokan kayu ilegal, tetapi juga mendanai sejumlah operator pembalakan liar yang beroperasi di berbagai titik di Gane Timur, termasuk kawasan Trans Desa Sumber Makmur. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan hutan secara masif dan berkepanjangan.
Dugaan itu menguat setelah sejumlah warga transmigrasi mengaku menemukan aktivitas penebangan kayu kelas dua oleh operator yang disebut-sebut bekerja untuk Salim. Kayu hasil pembalakan tersebut diperkirakan mencapai 9 hingga 10 kubik, dan ditemukan di sekitar SP3 Trans Sumber Makmur.

Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, menegaskan bahwa aktivitas penebangan dan peredaran kayu di Gane Timur yang diduga terjadi saat hutan hak masih dibekukan, SIPUHH belum aktif, serta kelompok tani belum mengantongi legalitas, merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola kehutanan.
“Jika benar kayu ditebang dan disuplai ke industri saat hutan hak masih dibekukan dan kelompok tani belum memiliki legalitas aktif, maka itu sudah masuk kategori kejahatan kehutanan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik semacam ini,” tegas Irsandi, Senin, (15/12/2025).
Ia menilai, lemahnya pengawasan di tingkat tapak membuka celah bagi industri untuk tetap beroperasi tanpa ditopang dokumen dan perizinan yang sah. Penggunaan dokumen SAKR dalam kondisi tersebut, menurutnya, patut dicurigai sebagai modus untuk mengelabui sistem penatausahaan hasil hutan.
“Gakkum LHK harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya pada penebang di lapangan, tetapi juga menelusuri pertanggungjawaban pemilik industri. Jika terbukti, izin usaha harus dicabut dan proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irsandi menegaskan bahwa Ditjen Gakkum LHK merupakan institusi paling berwenang untuk menangani dugaan kejahatan kehutanan ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan pidana terhadap pelaku, termasuk pemilik industri pengolahan kayu.
“Ketika hutan hak masih dibekukan, SIPUHH belum aktif, dan pemasok tidak memiliki legalitas, maka setiap aktivitas penebangan dan distribusi kayu patut diduga sebagai tindak pidana kehutanan. Dalam kondisi seperti ini, Gakkum LHK harus segera turun tangan, bukan sekadar evaluasi administratif,” tandasnya.
JPIK menegaskan, penindakan tegas menjadi kunci untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih luas di Gane Timur, khususnya di wilayah Desa Sumber Makmur dan sekitarnya yang kini berada dalam tekanan aktivitas pembalakan liar.
“Penegakan hukum yang tegas dan menyasar hingga ke pemilik industri adalah satu-satunya cara memberi efek jera dan menyelamatkan hutan Gane Timur,” pungkas Irsandi.
Sementara itu, pemilik UD Putra Jaya, Salim, masi dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



