Praktisi Desak Kejari Halteng Usut Proyek Rp10 Miliar Ambruk di Patani Utara

Kejari Halteng
Gedung Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, (Doks:Infopulau.com)

Infopulau.com  —  Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangaji, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah (Kejari Halteng) segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Penataan Wisata Batu Dua di Kecamatan Patani Utara.

Proyek tersebut menyedot Rp10 miliar bersumber dari APBD Halteng tahun anggaran 2025. Meski baru rampung, telah mengalami kerusakan parah dan ambruk pada bagian struktur penahan ombak.

Bambang menilai, kondisi tersebut tidak sekadar persoalan teknis, melainkan mengarah pada dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Kerusakan terjadi bentuk indikator awal tak bisa diabaikan. Ini patut diduga ada penyimpangan, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan,” Tegasnya, Minggu (05/04/2026).

Menurut Bambang, terdapat sejumlah indikator mengarah pada dugaan penyimpangan.

Pertama, penggunaan material batu kapur pada struktur penahan ombak dinilai tidak lazim tanpa dukungan fondasi memadai. Dalam proyek kawasan pesisir, perencanaan teknis harus mempertimbangkan karakter gelombang serta daya tahan material.

Kedua, proyek dengan nilai anggaran besar seharusnya mampu berfungsi optimal dalam jangka panjang. Namun, ambruknya bangunan dalam waktu singkat menunjukkan adanya dugaan kegagalan konstruksi.

Ketiga, nilai proyek mendekati Rp10 miliar semestinya menghasilkan kualitas pekerjaan baik. Ketimpangan antara besarnya anggaran dan kondisi fisik proyek menjadi indikasi adanya potensi mark-up atau penurunan kualitas pekerjaan.

Keempat, lemahnya fungsi pengawasan Dinas PUPR Halteng sebagai instansi teknis berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Jika seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan, maka kecil kemungkinan proyek akan cepat rusak. Hal ini harus didalami aparat penegak hukum,” Ujarnya.

Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor, Ahmad Cina, melalui perusahaan CV.DTHREE FAMILY.

Sorotan publik juga mengarah pada dugaan relasi keluarga antara kontraktor dan salah satu pejabat daerah. Ahmad Cina merupakan ayah dari Haryadi Ahmad, yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara.

Bambang menegaskan, pihak berwenang harus menelusuri hubungan tersebut lebih lanjut untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proyek.

“Relasi itu perlu diuji secara terbuka. Apakah hubungan tersebut memengaruhi penentuan proyek, pengawasan, atau bahkan penanganan hukum. APH harus pastikan tidak ada pembiaran atau perlindungan, sehingga proses hukum tetap berjalan dan terarah,” Katanya.

Ia menekankan, penanganan kasus ini penting untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran.

“Ini bukan soal proyek rusak, tetapi menyangkut potensi kerugian daerah dan masyarakat. Karena itu, Kejari harus segera bertindak,” Tandasnya.

Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halteng maupun kontraktor pelaksana masih dalam upaya konfirmasi. (*)