Infopulau.com — Praktisi hukum sekaligus mantan Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan (Halsel), Alfian Yunus Tuisan, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Ketua DPD KNPI Halsel, Sefnat Tagaku, terkait polemik yang menyeret Ketua DPC GMNI Halsel, Munawir Mandar.
Alfian menilai, pernyataan Ketua KNPI Halsel menunjukkan kekeliruan dalam memahami prinsip legal standing atau kedudukan hukum, serta kebebasan berpendapat telah dijamin secara konstitusional di Indonesia.
Menurut Alfian, sikap diambil Munawir Mandar dalam merespons dugaan pembungkaman demokrasi merupakan langkah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pernyataan Munawir Mandar harus dipandang dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, bukan sebagai individu semata. Kritik disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa terhadap dinamika demokrasi di daerah,” kata Alfian, Jumat (08/05).
Ia menjelaskan, kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28E Ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945. Karena itu, setiap upaya berpotensi membatasi ruang kritik publik dinilai sebagai kemunduran dalam kehidupan demokrasi.
“Negara menjamin hak setiap warga untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pendapatnya. Demokrasi tidak boleh dibangun di atas rasa takut. Kritik adalah bagian dari kehidupan bernegara yang sehat,” ujarnya.
Selain itu, Alfian turut menyoroti aspek hukum dalam polemik berkembang. Ia menyebut, apabila ada pihak merasa dirugikan atas suatu pernyataan, maka persoalan tersebut masuk dalam kategori delik aduan yang memiliki mekanisme hukum tersendiri.
“Pertanyaannya, atas dasar kepentingan hukum apa Ketua DPD KNPI ikut masuk terlalu jauh dalam persoalan yang secara substantif berada dalam ruang perlindungan undang-undang?” katanya.
Sebagai mantan pengurus KNPI, Alfian mengingatkan bahwa KNPI merupakan rumah besar organisasi kepemudaan dan mahasiswa, termasuk GMNI.
Karena itu, ia menilai KNPI seharusnya menjadi penjaga ruang demokrasi dan penguat gerakan intelektual pemuda, bukan justru terlibat dalam polemik yang dapat memicu pembungkaman terhadap suara kritis.
“KNPI seharusnya menjadi katalisator kemajuan pemuda dan garda terdepan penjaga kepentingan publik. Jangan sampai wadah kepemudaan berubah menjadi instrumen yang membungkam nalar kritis anak muda,” tegasnya.
Diakhir pernyataannya, Alfian mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), sehingga seluruh sikap dan pernyataan publik harus tetap berpijak pada prinsip konstitusi dan penghormatan terhadap demokrasi.
“Jangan alergi terhadap kritik. Sebab ketika ruang demokrasi mulai dibatasi, saat itu pula kita sedang berjalan mundur,” Imbuhnya. (*)



