Infopulau.com — Praktisi hukum Bambang Joisangaji, SH, mendesak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Selatan segera menyelidiki dugaan peredaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida (CN) ke sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Halmahera Selatan.
Desakan itu disampaikan menyusul keterangan sejumlah penambang emas terkait jalur distribusi sianida ke kawasan tambang ilegal di Desa Manatahan dan Desa Soasangaji, Kecamatan Obi Barat, serta Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Berdasarkan keterangan penambang, distribusi sianida tersebut turut menyeret nama seorang pengusaha yang akrab disapa Nikolas. Ia diketahui memiliki dua unit gudang penyimpanan sianida berlokasi di Desa Anggai.
Menurut Bambang, nama Nikolas sebelumnya juga pernah muncul dalam penanganan perkara serupa. Ia mengungkapkan bahwa Nikolas pernah diperiksa oleh Reskrim Polres Halmahera Selatan terkait kepemilikan sekitar 19 ton sianida yang diamankan di Pelabuhan Babang.
“Saat itu Kasat Reskrim Polres Halsel masih dijabat Iptu Ray Sobar. Nikolas, pemilik 19 ton sianida yang diamankan di Pelabuhan Babang, turut diperiksa. Namun perkembangan kasusnya belum jelas,” Ungkap Bambang.
Menurutnya, aparat penegak hukum memahami ketentuan yang mengatur perdagangan sianida sehingga dugaan distribusi bahan kimia tersebut perlu ditelusuri sesuai ketentuan berlaku.
Adapun dokumen yang wajib dipenuhi antara lain persetujuan pengangkutan barang berbahaya, bill of lading, status Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2), perizinan berusaha berbasis risiko, hingga dokumen penggunaan akhir (end user).
Bambang menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya, sianida hanya dapat disalurkan kepada pihak yang berhak dan sesuai dengan peruntukannya.
Ia menegaskan, apabila CN disalurkan kepada penambang emas ilegal untuk kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI), maka perbuatan tersebut jelas berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Selain bertentangan dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2024, apabila penggunaan sianida mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan sesuai unsur-unsur terpenuhi,” Beber Bambang.
Karena itu, ia meminta Reskrim Polres Halsel segera menelusuri distribusi sianida tersebut, termasuk memeriksa Nikolas, menelusuri dokumen penggunaan akhir (end user), serta mengamankan barang bukti.
“Penyidik harus memanggil dan memeriksa Nikolas untuk menelusuri jalur distribusi CN itu, termasuk dokumen penggunaan akhir (end user). Jika ditemukan barang bukti, segera diamankan agar peredarannya bisa di bendungi,” Tandasnya. (*)



