Produksi Nikel Melebihi RKAB, SEMMI Malut Sebut Dirjen Minerba Seolah Lindungi PT ANI 

Ketua PW SEMMI Maluku Utara.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H Rivai, (foto: istimewa)

Infopulau.com — Polemik PT Adhita Nikel Indonesia (PT ANI) di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, kembali memanas. Perusahaan tambang nikel ini kembali beroperasi meski sempat dihentikan akibat operasi produksi melampaui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan.

PT ANI diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 2011 hingga 2031 dengan luas konsesi sekitar 2.000 hektare. Namun, aktivitas pertambangannya dinilai tidak sesuai dengan kaidah good mining practice.

Akibatnya, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menghentikan aktivitas PT ANI sebagaimana tertuang dalam Surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, dengan temuan melampaui target produksi RKAB tahun berjalan.

Menariknya, perusahaan yang berada di bawah kendali Hutomo Mandala Putra selaku Direktur Utama dan Bambang Prayoga AK sebagai jajaran direksi itu justru kembali aktivitas produksi seolah pelanggaran tersebut tidak menimbulkan konsekuensi serius.

Kondisi ini memicu dugaan adanya perlakuan istimewa oleh Tri Winarno selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Padahal, operasi produksi yang melebihi kuota RKAB kuat diindikasikan sebagai praktik pertambangan di luar IUP dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Maluku Utara (PW SEMMI Malut) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Organisasi mahasiswa ini menilai sikap Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menimbulkan kesan seolah melindungi perusahaan terkait. Akibatnya, aktivitas pertambangan kuat dugaan tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik terkesan luput dari penindakan hukum dan dianggap tidak bermasalah.

“Langkah otoritas terkait ini berpotensi dijadikan contoh oleh perusahaan lain. Meski melakukan praktik penambangan yang melanggar regulasi, sanksinya hanya penghentian sementara, lalu beroperasi kembali. Ini bukan efek jera, melainkan pembiaran terhadap perbuatan melawan hukum serta abai terhadap dampak lingkungan dan potensi kerugian negara dan daerah,” kata Sarjan Hi Rivai, Ketua PW SEMMI Malut, Senin (16/02/2026).

Menurut Sarjan, produksi yang melampaui RKAB membuka dugaan adanya aktivitas penambangan di luar kuota yang disetujui pemerintah, bahkan berpotensi melampaui batas wilayah IUP dan PKKH. Secara teknis, produksi berlebih dinilai sulit terjadi apabila hanya mengandalkan cadangan dan luasan konsesi yang sah.

“Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan PT ANI tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Atas dasar itu, PW SEMMI Malut dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kementerian ESDM dengan tuntutan dilakukannya audit menyeluruh terhadap operasi produksi PT ANI di Halmahera Timur.

“Kementerian ESDM dan Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto harus melakukan audit, meliputi pemeriksaan batas koordinat IUP, laporan produksi, serta dugaan pembiaran oleh aparat pengawas pertambangan. Temuan Ditjen Minerba tersebut harus dijadikan dasar pencabutan IUP Operasi Produksi PT ANI,” pungkas Sarjan. (*)