Proyek APBN BWS Maluku Utara Diduga Sarat Korupsi, FMPL Tekan Polda dan Kejati Segera Bertindak 

Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) Gelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Infopulau.com — Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) Provinsi Maluku Utara menyoroti sejumlah proyek pembangunan di lingkup Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara yang diduga bermasalah secara hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Sorotan tersebut disampaikan FMPL melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap praktik korupsi yang dinilai menghambat pembangunan serta merusak kualitas infrastruktur public.

Koordinator FMPL, Wahyu Abubakar, dalam orasinya menegaskan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sistem pemerintahan, moral bangsa, serta kesejahteraan masyarakat.

“Proyek pembangunan yang dikelola secara tidak profesional dan sarat dugaan korupsi bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga membahayakan kualitas dan daya tahan infrastruktur yang dibangun,” tegas Wahyu, Selasa (16/12/2025).

FMPL mengungkapkan, sedikitnya dua proyek strategis yang diduga kuat bermasalah. Pertama, proyek pembangunan irigasi dan rawa di Desa Aha dan Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, dengan nilai anggaran APBN sebesar Rp24,37 miliar.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tersebut diduga melaksanakan pekerjaan fisik tanpa ukuran desain final yang jelas, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan dan potensi pemborosan anggaran negara.

Kedua, proyek pembangunan Embung Pulau Hiri di Desa Tafraka yang dikerjakan oleh CV Aqila Putri, dengan sumber dana APBN Tahun 2024 sebesar lebih dari Rp13 miliar. Proyek ini disebut telah masuk tahap penyidikan oleh Tim Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Maluku Utara.

Atas dugaan tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek irigasi dan rawa di Pulau Morotai.

Selain itu, FMPL juga mendesak penyidik Subdit III Tipikor Polda Maluku Utara agar segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek Embung Pulau Hiri.

Mereka turut meminta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI membentuk tim khusus untuk melakukan cross check lapangan terhadap proyek-proyek yang diduga bermasalah di BWS Maluku Utara.

FMPL menegaskan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius, tegas, dan menyeluruh demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (*)