Proyek Jalan Rusak Sedot APBD Rp7,3 Miliar, Kajati Malut Diminta Periksa Kadis PUPR Tidore dan CV Pilar 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, S.H., M.Hum, (foto: istimewa)

Infopulau.com — Seruan pemberantasan korupsi yang kerap digaungkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, S.H., M.Hum, mulai dipertanyakan public. Sebab, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, belum mendapat respons tegas.

Proyek yang menguras anggaran Rp7.373.872.440 dari APBD 2024, dan dikerjakan CV Pilar Nusantara Prima itu baru selesai dibangun, namun sudah mengalami kerusakan. Disejumlah titik, badan jalan retak, berlubang bahkan tergenang air ketika hujan turun.

Situasi ini mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Muamil Sunan. Ia menilai persoalan proyek tersebut menjadi ujian serius terhadap komitmen Kajati Maluku Utara dalam memberantas korupsi.

Menurut Muamil, masyarakat tidak butuh slogan antikorupsi jika tidak dibarengi tindakan nyata. Karena itu, ia meminta Kejati Malut turun langsung menyelidiki dugaan penyimpangan, baik dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Tidore Kepulauan sebagai pengawas.

“Ini bukan sekadar proyek gagal, tetapi ada indikasi permainan anggaran. Karena itu, Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan, Abdul Muis Husein, dan pihak kontraktor CV Pilar Nusantara Prima perlu diperiksa untuk mengungkap praktik tersebut,” tegasnya, Selasa (09/12/2025).

Ia menilai, kerusakan jalan tersebut bukan terjadi karena beban kendaraan, tetapi karena mutu pekerjaan yang rendah. “Ketebalannya saja setipis tisu. Lantas, ke mana anggaran sebesar itu mengalir?” sindirnya.

Pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Maidi (Hotmix). Nampak sejumlah titik jalan rusak berlubang (dok:warga)

Muamil menjelaskan, standar teknis pembangunan jalan tidak bisa diabaikan. Lapisan aspal dan pondasi harus sesuai spesifikasi agar jalan dapat bertahan lama.

“Kalau tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas harus diprioritaskan. Kalau hanya mengejar keuntungan, ya hasilnya seperti ini,” tambahnya.

Ia meminta, Kajati mengambil langkah konkret, mulai dari pemeriksaan dokumen, memanggil pihak terkait, melibatkan ahli konstruksi, hingga mempublikasikan hasil penyelidikan secara transparan.

“Masyarakat butuh tindakan, bukan retorika. Jangan seolah proyek Rp7,3 miliar ini tidak bermasalah,” ujarnya.

Muamil menegaskan, membiarkan dugaan penyimpangan akan mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. “Jika Kajati konsisten dengan slogan pemberantasan korupsi, inilah saatnya dibuktikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Pilar Nusantara Prima maupun Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)