Infopulau.com — Proyek pengadaan bahan material jalan tani di wilayah Gane Timur, Halmahera Selatan, milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) melalui Dinas Pertanian dengan pagu anggaran Rp3.379.284.000 dari APBD 2026 memicu keluhan warga, Jumat (04/09/2026).
Proyek dikerjakan CV Seribu Titik Konstruksi dengan masa pelaksanaan 215 hari kalender itu mencakup lima lokasi, yakni di Desa Waimil, Maffa, Kebun Raja, Lalubi, dan Sumber Makmur. Total panjang pekerjaan dari lima lokasi ini mencapai 20 kilometer.
Kendati anggarannya cukup besar, pelaksanaan proyek tersebut justru dikeluhkan warga. Sebab, material tanah yang digunakan dalam pekerjaan diduga berasal dari aktivitas galian C tanpa izin.
Pantauan Infopulau.com menemukan satu unit ekskavator melakukan pengerukan tanah dilokasi pekerjaan Desa Lalubi. Material pengerukan itu diangkut menggunakan puluhan dump truck dan dipasok ke lokasi proyek.
Lokasi pengambilan material diketahui berada di lahan milik Tuo, salah satu warga transmigrasi Lalubi. Aktivitas mobilisasi material bahkan memantik keresahan warga lantaran memicu debu beterbangan dan masuk ke permukiman.

Askenas, warga Lalubi, mengatakan fenomena itu telah disampaikan kepada Pemerintah Desa untuk ditindaklanjuti.
“Setiap mobilisasi material keluar masuk dari galian C menuju lokasi proyek, kami terima dampaknya karena sangat memicu abu, terlebih saat ini musim kemarau. Hal ini juga sudah kami sampaikan kepada Kepala Desa, tapi belum ada langkah,” Keluhnya.
Senada disampaikan Jordan. Ia mengaku harus menutup bagian rumahnya dengan terpal untuk mengurangi debu yang masuk akibat aktivitas mobilisasi material Galian C.
“Saya ini mengalami penyakit asma. Dalam kondisi kesehatan saya tidak stabil dengan cuaca kemarau disertai aktivitas seperti ini, terpaksa kami menutup rumah dengan terpal untuk mencegah masuknya debu,” Ujar Jordan.
Ditengah keluhan warga, Kepala Desa Lalubi, Rolan, saat ditemui media ini mengaku bahwa dirinya ikut berperan penting dalam proses penggunaan material Galian C tersebut.
Ia mengaku menjadi perantara yang menghubungkan pemilik lahan dan pengawas proyek terkait penggunaan material dari lokasi galian.
“Saya sebagai kepala desa hanya menghubungkan antara pemilik lahan dan pengawas proyek dalam proses penggunaan material galian C,” Terang Rolan.
Usai dikonfirmasi, Rolan turut memberikan kontak WhatsApp milik pengawas proyek yang akrab disapa Al, dengan nomor 08***7023.
Wartawan kemudian melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan mengirimkan rilis mentah berita kepada nomor WhatsApp tersebut.
Sekitar 20 menit setelah pesan terkirim, tiba-tiba nomor dengan 08***7023 menghubungi awak media dan mengaku sebagai pelaksana tim teknis lapangan proyek pertanian pemrov Malut itu.
Dalam percakapan melalui telepon, pria tersebut menyarankan agar media konfirmasi kepada Kanit Tipidter Reskrim Polres Halmahera Selatan.
“Kalau mau lebih detail nanti konfirmasi ke Polres Halsel saja melalui Kanit Tipidter Reskrim, karena mereka sudah berkunjung ke lokasi terkait aktivitas tersebut,” Terangnya.
Meski demikian, ia tetap tidak mau mengungkap namanya meskipun telah diminta awak media berulang kali melalui WhatsApp.
Kondisi ini mendorong warga meminta aparat penegak hukum, baik Polsek maupun Polres Halmahera Selatan, turun tangan memeriksa asal-usul dan legalitas material yang digunakan.
Warga menilai penggunaan material dalam proyek yang dibiayai APBD mestinya memiliki asal-usul yang jelas serta memenuhi ketentuan legalitas pertambangan dan perizinan berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Seribu Titik Konstruksi dan Dinas Pertanian Pemprov Malut, serta Kanit Tipidter Reskrim Polres Halsel masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi. (*)



