Infopulau.com — Proyek pembukaan ruas jalan Trans Kie Raha di Pulau Halmahera kembali memantik kritik keras. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan “kejahatan hutan” dan meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum KLHK) segera turun tangan.
Direktur JPIK Malut, Irsandi Hidayat, menilai proyek yang disebut membuka konektivitas antardaerah justru memperlihatkan sisi destruktif di lapangan.
Menurut dia, temuan investigasi lapangan menunjukkan adanya pengupasan kawasan hutan, pemotongan bukit, hingga pembongkaran tanah. Kondisi ini dinilai memperburuk krisis ekologis yang sejak lama menyelimuti Halmahera.
“Yang terjadi bukan pembangunan, tetapi perusakan hutan secara brutal. Masyarakat Kulo Jaya di kawasan Kobe dan Ake Jira sangat berisiko menjadi korban langsung ecocide,” tegas Irsandi, Sabtu (06/12/2025).
Tak berhenti di soal kerusakan lingkungan, Irsandi juga menilai adanya konektivitas mencurigakan antara jalur jalan dan wilayah konsesi tambang
Dari hasil analisis JPIK, sedikitnya tujuh perusahaan berada pada garis lintasan, yaitu PT Tekindo Energi, PT Wahana Halmahera Barat Permai (WHBP), Mega Haltim Mineral, Forward Matrix Indonesia, Wahana Kencana Mineral, Nusa Karya Arindo, dan Sumberdaya Arindo.
“Fakta lapangan ini membuat publik bertanya, apakah ini jalan umum, atau justru akses untuk kepentingan tambang?” ujarnya.
JPIK mencatat, jalur Ekor–Subaim hingga Ekor–Kobe sepanjang sekitar 73,4 kilometer diperkirakan merusak sekitar 3.670 hektare kawasan hutan. Ribuan anak sungai di sepanjang jalur juga terancam tertimbun atau mati. “Ini krisis ekologis serius. Bencana tinggal menunggu waktu,” kata Irsandi.
Karena itu, JPIK mendesak Gakkum KLHK membentuk tim investigasi untuk menelusuri pihak yang melakukan pembukaan kawasan hutan. Irsandi menyebut, bila dilakukan tanpa izin resmi, tindakan tersebut termasuk pelanggaran berat.
Pembukaan kawasan hutan, kata dia, tidak dapat dilakukan sesuka hati. Sejumlah dokumen wajib dimiliki, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), AMDAL, dokumen UKL-UPL, Rencana Teknis Pembukaan Lahan (RTPL), Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (SPPKH), peta konsesi sesuai RTRW provinsi, serta persetujuan masyarakat (FPIC) terutama di wilayah yang dihuni masyarakat adat.
Diakhir pernyataannya, Irsandi menegaskan bahwa proyek tersebut terkesan berjalan tanpa mengantongi IPPKH, tanpa AMDAL, dan tanpa persetujuan masyarakat. Kondisi ini ia nilai sebagai bentuk pembantaian hutan secara sistematis. Pembangunan, katanya, seharusnya menyejahterakan masyarakat, bukan meninggalkan kerusakan ekologis yang diwariskan ke generasi mendatang.
Sebagai informasi, ditengah kebijakan efisiensi anggaran dan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), Pemerintah Provinsi Maluku Utara justru menorehkan langkah mengejutkan, yang mana Gubernur Sherly Tjoanda menggelontorkan Rp98 miliar dari APBD 2025 untuk proyek Jalan Trans Kie Raha, jalur yang membelah kawasan hutan di Pulau Halmahera. (*)



