Proyek RLH Disusupi KKN, Kerabat Istri Bupati Halteng Terseret

Ilustrasi: Rumah Layak Huni (RLH) di Desa Tilope, Weda Selatan, Halmahera Tengah.
Ilustrasi: Rumah Layak Huni (RLH) di Desa Tilope, Weda Selatan, Halmahera Tengah.

Infopulau.com — Aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mencuat di lingkaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Pemkab Halteng), menyusul polemik proyek Rumah Layak Huni (RLH) di Desa Tilope, Kecamatan Weda Selatan.

Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Halteng itu menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah persoalan, mulai dari anggaran, kualitas pekerjaan, serta keterlibatan nama kerabat istri Bupati Halteng.

Data dihimpun media ini mengungkap, proyek tersebut melalui Dinas PUPR Halteng tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp1,039 miliar untuk rehabilitasi 15 unit rumah warga.

Meski nilainya mencapai Rp1,039 miliar, sejumlah penerima justru mengeluhkan pekerjaan yang belum tuntas. Sebagian perabotan ditanggung warga, bahkan upah tukang disebut masih menunggak.

Secara matematis, Rp1,039 miliar untuk 15 unit setara sekitar Rp69,27 juta per rumah. Dana ini dikelola kontraktor untuk membiayai seluruh komponen pekerjaan, mulai dari material, tenaga kerja dan kebutuhan pelaksanaan.

Karena itu, warga meminta Pemkab Halteng membuka secara terang berapa sebenarnya nilai pekerjaan setiap unit dan apa saja item yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ditengah persoalan tersebut, nama Anhar Asyari menjadi salah satu pihak yang turut memantik perhatian. Ia merupakan saudara dari Ralia Asyari, istri Bupati Ikram Malan Sangadji.

Selain bertugas di Kantor Camat Weda Selatan, Anhar juga disebut sebagai kontraktor proyek RLH tersebut.

Hubungan keluarga ini tentu bukan bukti otomatis terjadinya nepotisme. Namun, ketika nama kerabat pejabat dikaitkan dengan anggaran negara, transparansi proses pengadaan dan pelaksanaan menjadi penting agar publik dapat menilai ada atau tidaknya konflik kepentingan.

Tak hanya soal anggaran dan keterlibatan pihak tertentu, kondisi fisik rumah juga menjadi persoalan yang dikeluhkan sejumlah penerima. Sebab, Pekerjaan seperti plafon dan keramik lantai belum rampung sejumlah unit.

Warga bahkan mengaku harus mengeluarkan uang pribadi untuk membeli material tertentu seperti semen, pasir, tripleks plafon serta kebutuhan perabotan lainnya.

“Kelola anggaran itu Anhar Asyari. Pekerjaan berlangsung tidak sesuai. Bahkan, sebagian perabotan rumah tidak terpenuhi dan pembangunan tidak tuntas,” Keluh seorang warga penerima tak mau namanya digubris, Selasa (08/09/2026).

Ia mengaku ingin melaporkan hal ini kepada Bupati Ikram Malan Sangadji. Namun, ia khawatir tidak mendapat perhatian lantaran kontraktor proyek merupakan kerabat istri Bupati.

Atas kondisi tersebut, warga meminta Bupati Halteng turun langsung ke Desa Tilope dan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proyek itu. Mereka menuntut Pemkab membuka seluruh penggunaan anggaran di hadapan penerima manfaat.

“Kami meminta Bupati turun langsung ke desa dan panggil semua pihak terlibat agar transparan. Jelaskan anggaran, upah tukang, serta pekerjaan apa saja yang masuk dalam RAB setiap unit,” Pinta warga.

Warga menilai dokumen proyek tidak boleh tertutup. Pagu anggaran, nilai kontrak, RAB, mekanisme pengadaan, nama penyedia, volume pekerjaan, spesifikasi material serta realisasi pembayaran perlu adanya transparansi.

Jika pekerjaan belum selesai, material tidak sesuai, atau penerima harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pekerjaan yang seharusnya masuk dalam kontrak, maka kontraktor dan pihak pengawas harus memberikan penjelasan.

Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada laporan administrasi. Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada laporan administrasi. Warga bahkan mengaku melakukan perhitungan kasar dan menilai biaya fisik dilapangan sebagian belum mencapai Rp50 juta perunit.

Warga juga meminta keterlibatan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Baiknya ada intervensi dari Kejaksaan, baik Kejari maupun Kejati, agar proyek ini jelas, mulai dari proses pengadaan sampai pekerjaan berlangsung,” Tegas warga.

Desakan ini dinilai penting untuk memastikan proyek telah dilaksanakan sesuai perencanaan, kontrak dan ketentuan pengadaan pemerintah.

Sebab, ketika proyek APBD dikaitkan dengan kualitas pekerjaan, tunggakan upah dan transparansi anggaran, publik tentu membutuhkan jawaban yang konkret.

Hingga berita ini dituturkan, pihak kontraktor maupun pengawas proyek masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. (*)