Proyek WKP Telaga Rano Untungkan Israel, JATAM: Jangan Korban Warga Lokal Demi kapitalisme

Lokasi operasi PT Ormat Geothermal Indonesia, pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Rano, berada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara,(Doks:JATAM)

Infopulau.com — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mencabut izin operasi PT Ormat Geothermal Indonesia, perusahaan pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Rano di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Desakan ini disampaikan menyusul afiliasi PT Ormat Geothermal Indonesia dengan Ormat Technologies Inc, korporasi energi global yang didirikan di Yavne, Israel, pada 1965. Menurut JATAM, keterkaitan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dimensi etika, kemanusiaan, dan politik global, di tengah tragedi kemanusiaan yang terus berlangsung di Palestina.

Penunjukan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang WKP Telaga Rano tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Namun bagi JATAM, keputusan tersebut dinilai tidak sekadar administratif, melainkan sarat persoalan moral.

“Ketika Israel terus melakukan kekerasan sistematis terhadap warga sipil Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, pemerintah Indonesia justru membuka ruang investasi bagi perusahaan yang terafiliasi dengan ekosistem industri negara tersebut,” tegas JATAM dalam siaran persnya pada Rabu (18/02/2026).

JATAM menilai proyek panas bumi di Halmahera tidak berdiri sendiri. Setiap keuntungan dari penjualan listrik, menurut mereka, berpotensi mengalir ke perusahaan induk dan pemegang saham global, memperkuat jejaring kekuasaan ekonomi dan politik internasional.

“Ini bukan soal satu proyek langsung membiayai peluru di Gaza, tetapi tentang bagaimana arus modal global bekerja memperkuat struktur kekuasaan negara dan korporasi,” tulis JATAM. Proyek yang tampak “netral” dan “teknis” justru dinilai menyembunyikan dampak etis dan politik yang luas.

Disisi lain, JATAM menyoroti ancaman serius terhadap Masyarakat Adat Wayoli yang hidup di sekitar Telaga Rano. Warga adat selama ini menggantungkan hidup pada tanah, hutan, dan sumber air yang diwariskan secara turun-temurun.

Ekspansi proyek panas bumi dinilai sebagai bentuk perampasan ruang hidup, bukan sekadar pembangunan. Masyarakat Adat Wayoli bahkan telah berulang kali melakukan aksi protes terbuka di depan Kantor Bupati Halmahera Barat sebagai bentuk penolakan.

“Tanah dan hutan diperlakukan sebagai aset ekonomi semata, padahal itu adalah inti identitas sosial, budaya, dan spiritual masyarakat,” tegas JATAM. Kehilangan ruang hidup diyakini akan menyeret warga pada konflik, kemiskinan, tekanan psikologis, serta degradasi lingkungan jangka panjang.

JATAM juga mengkritik narasi pemerintah yang menyebut proyek panas bumi sebagai energi ‘ramah lingkungan’. Menurut mereka, proyek geothermal tetap berpotensi merusak lanskap, mengganggu sistem air, dan mengancam keanekaragaman hayati.

“Energi terbarukan tidak otomatis adil. Investasi hijau bisa tetap eksploitatif jika dijalankan dengan logika kapitalisme ekstraktif,” tulis JATAM.

Dalam skema ini, warga dan lingkungan menanggung dampak kerusakan, sementara keuntungan justru dinikmati segelintir elite dan investor global.

Atas dasar keadilan ekologis, perlindungan hak masyarakat adat, dan solidaritas kemanusiaan terhadap rakyat Palestina, JATAM mendesak pemerintah menghentikan proyek WKP Telaga Rano. Proyek ini dianggap merusak ruang hidup warga dan mengabaikan hak masyarakat adat.

JATAM menekankan, transisi energi harus mempertimbangkan moral, sosial, dan ekologi. Energi bersih sejati bukan hanya bebas karbon, tetapi juga bebas dari ketidakadilan, keserakahan korporasi, dan praktik perampasan. “Energi bersih berarti keadilan bagi rakyat, bukan sekadar lingkungan yang terjaga,” tegas JATAM. (*)