PT ANI di Haltim Kembali Eksis, Sangsi Kementerian ESDM Disebut ‘Gertak Sambal’ 

Foto: Gedung Kementrian ESDM.

Infopulau.com — Sempat dihentikan pada September 2025 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena belum memenuhi standar administrasi dan lingkungan, PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) kini kembali melakukan aktivitas penambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 2011 ini tercatat memiliki konsesi seluas 2.000 hektare dengan masa izin berlaku hingga 2031.

Berdasarkan ketentuan, pemegang IUP wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari persetujuan RKAB tahunan, penyediaan jaminan reklamasi, pengelolaan lingkungan, hingga pelaporan kegiatan secara berkala. Pelanggaran atas ketentuan tersebut sebelumnya membuat aktivitas perusahaan ini dihentikan.

Padahal, perusahaan sejatinya harus mematuhi aturan yang ketat. Dokumen RKAB bukan sekadar formalitas administratif, melainkan rencana rinci yang mencakup target produksi, metode penambangan, biaya operasional, serta rencana reklamasi pascatambang.

Selain itu, jaminan reklamasi merupakan kewajiban mutlak untuk memastikan dampak lingkungan dapat dipulihkan. Tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, aktivitas pertambangan berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan risiko serius terhadap lingkungan. Sayangnya, sanksi yang dijatuhkan Kementerian ESDM terhadap perusahaan tersebut dinilai tidak memberikan efek jera.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara (PW SEMMI Malut), yang menilai langkah pengawasan dan penindakan Kementerian ESDM selama ini terkesan lemah.

“PT ANI telah beroperasi puluhan tahun. Baru diperiksa pada 2025 dan hanya dihentikan sementara. Padahal, potensi kerugian negara dan daerah tidak kecil. Penindakan seperti ini terkesan hanya gertak sambal,” tegas Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, Sabtu (14/02/2026).

Menurut Sarjan, sanksi sementara justru dapat menjadi preseden buruk bagi perusahaan tambang lainnya.

“Perusahaan yang berulang kali melanggar seharusnya dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin. Jika tidak, praktik penambangan yang mengabaikan kaidah pertambangan akan terus terjadi,” ujarnya.

PW SEMMI Malut pun mendesak Menteri ESDM agar menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dengan mencabut IUP PT ANI. Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta perlindungan lingkungan di sektor pertambangan Tidka sesuai ketentuan.

“Tidak boleh ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar aturan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Maluku Utara,” tutup Sarjan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT ANI di Halmahera Timur masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait isu tersebut. (*)