Infopulau.com — Demi memenuhi kepentingan ekspor nikel, warga Desa Umera, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, harus menanggung dampak serius dari aktivitas pertambangan nikel yang diduga dilakukan oleh PT Bartra Putra Mulia (BPM).
Kawasan Hol Ingalo, yang dahulu dikenal sebagai wilayah tangkapan nelayan dengan perairan jernih serta ekosistem mangrove yang sehat, kini berubah drastis. Air laut tampak keruh, berwarna cokelat hingga kuning keemasan, sementara lumpur mengendap di pesisir dan sekitar hutan mangrove.
Pantauan media ini pada Selasa (24/02/2026) menunjukkan bahwa, sedimentasi tinggi terjadi di sejumlah titik perairan yang jaraknya relatif dekat dengan area operasi tambang. Kondisi ini menyebabkan laut kehilangan fungsi alaminya sebagai penyangga kehidupan biota pesisir.
PT Bartra Putra Mulia tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.850 hektare, berdasarkan SK Bupati Halmahera Tengah Nomor 540/KEP/42/2013, dengan masa berlaku 29 Januari 2013 hingga 27 Januari 2033. Dalam dokumen perizinan, perusahaan ini dikendalikan oleh Jamaludin Hasim, ST selaku Direktur Utama dan Arif Kurniawan sebagai Komisaris Utama.

Seorang warga Desa Umera yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pencemaran perairan bukanlah kejadian baru, melainkan telah berlangsung cukup lama.
“Lumpur dan material sedimen dari aktivitas tambang membuat laut yang dulu jadi sumber kehidupan kami kini becek dan kotor. Ikan makin sulit didapat,” ujarnya.
Ia menuturkan, sebelum aktivitas tambang berlangsung masif, nelayan cukup melaut di sekitar kampung untuk memperoleh hasil tangkapan melimpah. Namun kini, warga harus melaut lebih jauh, dengan hasil yang tidak menentu. “Dulu air di Hol Ingalo bening. Sekarang seperti kubangan lumpur. Kami sangat dirugikan,” keluhnya.
Aktivitas pembukaan lahan tambang secara masif tanpa pengendalian yang memadai diduga menjadi pemicu utama masuknya lumpur halus ke laut. Endapan sedimen ini menyebabkan air laut tampak keruh dan kekuningan.

Selain itu, warga menduga warna kuning keemasan muncul akibat oksidasi mineral besi, yakni reaksi logam dari material tambang dengan oksigen dan air laut. Kondisi ini diperparah jika kolam sedimentasi (settling pond) bocor atau tidak berfungsi optimal, sehingga limbah tambang langsung mengalir ke pesisir.
“Air laut menguning ini bukan fenomena alam biasa. Kalau terjadi terus-menerus dan meluas, itu tanda pencemaran serius,” tegas warga tersebut.
Kerusakan lingkungan di Hol Ingalo tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem laut. Terumbu karang terancam rusak, ikan dan biota laut menghilang, serta hasil tangkapan nelayan terus menurun. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat pesisir.
Warga juga menyoroti dugaan ketiadaan program PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) serta CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan.
“Kami tidak tahu ke mana PPM dan CSR itu disalurkan. Berapa anggarannya, siapa penerimanya, semuanya tidak jelas,” ungkapnya.
Padahal, PPM dan CSR merupakan kewajiban hukum perusahaan tambang terhadap masyarakat di sekitar wilayah izin usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bartra Putra Mulia masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan pencemaran lingkungan serta realisasi program PPM dan CSR bagi masyarakat terdampak. (*)



