PTDH Usai Skandal Memalukan Institut Polri, Dua Oknum Polres Ternate Kembali Bertugas!

Polri
Foto Ilustrasi: sidang kode etic provesi Polri, (Doks:Infopula.com)

Infopulau.com  —  Dua oknum anggota Polres Ternate, yakni Brigpol AI dari Pengamanan Internal (Paminal) dan Brigpol RK, anggota Polwan di Satuan Intelijen, kembali menjalankan tugas seperti biasa pada Senin (13/4/2026), meski sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kedua anggota tersebut tersandung kasus pelanggaran kode etik serius yang terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026.

Saat itu, Wakapolres Ternate, Kompol Kurniawi H. Barmawi, memergoki keduanya berada di dalam sebuah mobil terparkir di belakang gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.

Kandati keduanya masing-masing telah memiliki pasangan sah. Saat dipergoki, mereka diduga tengah melakukan perbuatan tidak pantas dan mencoreng marwah institusi Polri.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, langsung mengambil langkah tegas dengan memutasikan keduanya. Brigpol AI dipindahkan ke Polsek Pulau Moti, sementara Brigpol RK ditempatkan di Satuan Samapta Polres Ternate.

Tak hanya itu, keduanya juga menjalani sidang kode etik profesi pada awal Maret 2026. Sidang berlangsung, keduanya disebut terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhkan sanksi PTDH.

Meskipun demikian, keduanya masih terlihat aktif bertugas. Kondisi ini memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait penerapan sanksi tersebut.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Bram menjelaskan bahwa, keputusan PTDH terhadap kedua oknum belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih dalam proses banding.

“Selama proses banding berlangsung, SKEP PTDH belum dapat diterbitkan. Jadi keduanya masih berstatus sebagai anggota Polri,” Jelas Wahyu Bram.

Ia menegaskan, selama belum ada keputusan final, keduanya tetap wajib menjalankan tugas sebagai anggota Polri, meski dengan beban kerja telah dikurangi.

“Jika hasil banding tetap memutuskan PTDH, maka SKEP PTDH akan segera diterbitkan,” Tegasnya.

Wahyu Bram juga memastikan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir pelanggaran etik yang mencoreng nama baik korps. “Organisasi Polri tidak akan mentolerir perbuatan tidak etis seperti itu,” Pungkasnya. (*)