Opini  

Rekam Jejak Abdul Hamid Payapo: Dari PPK Halmahera IV hingga Kepala BPJN Malut

Dr. Muamil Sunan.
Akademisi Unkhair Ternate, Dr. Muamil Sunan, (foto:istimewakan).

Oleh: Dr. Muamil Sunan, Akademisi Unkhair Ternate.

Infopulau.com  —  Pergantian pejabat di tubuh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara seharusnya tidak dipandang sekadar rotasi birokrasi biasa. Dibalik jabatan itu, ada kendali atas proyek infrastruktur bernilai ratusan miliar rupiah, ada kewenangan besar menentukan arah pembangunan jalan nasional, dan ada tanggung jawab publik yang tidak kecil.

Karena itu, ketika Abdul Hamid Payapo dipercaya memimpin BPJN Maluku Utara, publik memiliki hak penuh untuk membaca kembali rekam jejaknya secara kritis dan terbuka.

Dalam negara demokrasi, pejabat publik bukan hanya dinilai dari kemampuan teknis dan pengalaman birokrasi. Mereka juga diukur dari integritas, kepercayaan publik, dan bagaimana jejak masa lalunya dipandang masyarakat. Sebab jabatan publik bukan ruang steril dari kritik.

Nama Abdul Hamid Payapo sendiri bukan nama baru dalam pembahasan perkara korupsi proyek jalan yang pernah mengguncang Kementerian PUPR beberapa tahun lalu.

Dalam sidang kasus mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari, yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Abdul Hamid Payapo ikut disebut dalam konstruksi dakwaan Jaksa KPK.

Saat itu, ia menjabat sebagai PPK Halmahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara. Dalam dakwaan tersebut, ia disebut diduga ikut mengumpulkan uang dari sejumlah kontraktor proyek jalan di Maluku Utara.

Memang, hingga hari ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Abdul Hamid Payapo bersalah. Prinsip praduga tak bersalah wajib dihormati. Namun persoalannya tidak berhenti pada aspek hukum formal semata.

Publik tentu akan bertanya: mengapa nama yang pernah muncul dalam pusaran perkara korupsi proyek jalan justru kembali dipercaya menduduki jabatan strategis yang mengelola proyek-proyek jalan nasional?

Pertanyaan itu bukan bentuk fitnah. Itu adalah bentuk kewaspadaan publik. Bahkan dalam demokrasi, pertanyaan seperti itu sehat dan penting agar kekuasaan tetap berada dalam pengawasan masyarakat.

Maluku Utara saat ini sedang memasuki fase pembangunan besar-besaran. Ekspansi industri tambang, kawasan industri, hingga investasi nasional membuat proyek infrastruktur jalan menjadi sektor yang sangat strategis. Anggaran yang berputar semakin besar. Kepentingan bisnis semakin kuat. Dan di titik inilah potensi penyimpangan selalu mengintai.

Pengalaman di Indonesia menunjukkan bahwa sektor infrastruktur adalah salah satu bidang paling rawan korupsi. Permainan proyek, pengondisian kontraktor, fee proyek, hingga praktik rente sering lahir dari lemahnya pengawasan dan budaya birokrasi yang tertutup.

Karena itu, publik wajar merasa khawatir jika jabatan strategis kembali diisi figur yang namanya pernah muncul dalam perkara besar korupsi infrastruktur, meski tidak pernah dinyatakan bersalah secara hukum.

Yang lebih berbahaya adalah jika birokrasi mulai menganggap masyarakat tidak perlu mengetahui rekam jejak pejabat publiknya. Padahal keterbukaan adalah fondasi utama membangun kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Masyarakat Maluku Utara tidak anti pembangunan. Publik tentu mendukung pembangunan jalan dan infrastruktur demi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun masyarakat juga tidak ingin pembangunan berjalan di atas keraguan terhadap integritas pengelolanya.

Pemerintah pusat harus memahami bahwa kepercayaan publik jauh lebih mahal daripada sekadar percepatan proyek. Sebab proyek besar tanpa integritas hanya akan melahirkan masalah besar di kemudian hari.

Karena itu, kepemimpinan Abdul Hamid Payapo di BPJN Maluku Utara harus diawasi secara ketat, terbuka, dan profesional. Semua proses proyek harus transparan, mulai dari perencanaan, tender, hingga pelaksanaan di lapangan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik pengondisian kontraktor atau permainan anggaran yang selama ini menjadi penyakit klasik proyek infrastruktur.

Pejabat publik harus siap diperiksa oleh rekam jejaknya sendiri. Sebab masyarakat tidak boleh dipaksa lupa hanya karena jabatan telah berganti.

Jangan sampai publik kembali menyaksikan pola lama dengan wajah baru dan jangan sampai proyek pembangunan seharusnya menjadi harapan rakyat justru berubah menjadi sumber kecurigaan publik akibat lemahnya komitmen terhadap integritas. (*)