Infopulau.com — Ketua Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek (PB-FORMMALUT), M. Reza A. Syadik, angkat bicara menanggapi rumor dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga terjadi pada tahun 2021 dan menyeret PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Reza menegaskan, penjualan tersebut diduga hanya berlandaskan surat persetujuan Gubernur Maluku Utara tahun 2018, yang secara hukum tidak dapat dijadikan dasar pembenar untuk aktivitas penjualan ore nikel pada tahun 2021.
Kasus ini bermula dari kepemilikan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang awalnya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPT dicabut, material ore tersebut disita berdasarkan putusan pengadilan, sehingga statusnya berubah menjadi aset negara yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
Menurut Reza, secara yuridis, penggunaan surat persetujuan gubernur tidak dapat membenarkan penjualan ore nikel pada 2021 karena bertentangan langsung dengan kebijakan hukum nasional yang berlaku.
Oleh sebab itu, ia meminta Polda Maluku Utara tidak ragu mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik mafia tambang di Maluku Utara.
“Sejak 1 Januari 2020, pemerintah pusat secara tegas melarang ekspor bijih nikel mentah. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018. Maka setiap penjualan atau ekspor ore nikel pada tahun 2021 merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Reza, Rabu, (14/01/2025).
Reza menjelaskan, larangan tersebut merupakan pelaksanaan langsung dari: Pasal 103 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (hilirisasi).
Selain itu, Pasal 170A UU Minerba secara tegas mengatur kewajiban penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian serta larangan penjualan ore mentah di luar ketentuan yang diizinkan pemerintah pusat.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Reza menegaskan bahwa surat persetujuan gubernur tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengesampingkan undang-undang maupun peraturan menteri.
“Surat gubernur tahun 2018 tidak bisa dijadikan tameng hukum untuk aktivitas penjualan ore nikel pada 2021. Prinsip lex superior derogat legi inferiori berlaku jelas di sini. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Lebih jauh, Reza menilai bahwa dugaan penjualan tersebut juga berpotensi melanggar: Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PB-FORMMALUT juga menyoroti potensi kerugian negara, mengingat kebijakan larangan ekspor ore nikel bertujuan meningkatkan nilai tambah, penerimaan negara, dan kedaulatan industri nasional melalui hilirisasi.
“Jika penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel ini benar terjadi pada 2021, maka bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi telah masuk kategori kejahatan sumber daya alam yang merugikan negara,” tegasnya.
Reza menekankan bahwa, tanggung jawab penegakan hukum berada di tangan Polda Maluku Utara, khususnya Kapolda Irjen Pol. Waris Agono dan Ditreskrimum Polda Maluku Utara, untuk tidak ragu menetapkan tersangka bila unsur pidananya terpenuhi.
PB-FORMMALUT menyatakan dukungan penuh kepada Kapolda Maluku Utara dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam upaya mengusut tuntas dugaan jaringan mafia tambang. Namun Reza mengingatkan, apabila kasus ini dibiarkan, pihaknya siap menggalang tekanan publik.
“Presiden Prabowo Subianto dalam pidato 17 Agustus 2025 secara tegas mengungkap adanya kejahatan tambang ilegal yang diduga dibekingi oknum aparat dan merugikan negara hingga Rp300 triliun. Ini harus menjadi alarm serius,” katanya.
Reza mendesak, aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM untuk tidak menjadikan surat persetujuan lama sebagai alasan penghentian proses hukum, serta memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya karena menyangkut marwah hukum dan kedaulatan ekonomi nasional,” pungkasnya. (*)



