Infopulau.com — Ribuan karyawan tambang dan subkontraktor (Subkon) PT Weda Bay Nikel (WBN) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menghadapi kekhawatiran serius. Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memangkas kuota produksi bijih nikel secara signifikan untuk tahun 2026.
Kebijakan tersebut diputuskan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan alasan penataan tata kelola pasokan dan permintaan nikel, baik di pasar domestik maupun global. Pemerintah menetapkan kuota produksi bijih nikel tahun 2026 hanya sekitar 260–270 juta ton, turun signifikan dari target 379 juta ton dalam RKAB 2025.
Kebijakan ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang menyatakan bahwa pengetatan RKAB dilakukan sebagai langkah pengendalian industri nikel nasional. Akan tetapi dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius.
Sebab, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korporasi, tetapi juga menghantam langsung para pekerja tambang, buruh harian, hingga subkontraktor yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.
Pengurangan kuota produksi umumnya diikuti dengan penurunan volume kerja, yang berujung pada pengurangan jam kerja, pekerja dirumahkan, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
RKAB sejatinya merupakan instrumen pengendalian produksi yang sah di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Namun pengetatan tanpa disertai langkah mitigasi sosial dinilai berpotensi melahirkan persoalan baru yang lebih kompleks dibanding sekadar pengendalian angka produksi.
Pemangkasan RKAB juga dikhawatirkan memicu berbagai praktik penyimpangan di sektor pertambangan. Penyimpangan tersebut tidak selalu berbentuk tambang ilegal murni, melainkan bisa berupa pelanggaran administratif, seperti produksi melebihi kuota RKAB, penambangan di luar WIUP, manipulasi laporan produksi dan penjualan, praktik ‘titip kuota’, jual beli dokumen RKAB, hingga pengiriman ore yang tidak tercatat dalam sistem resmi.
Dalam kondisi tertekan, perusahaan kerap dihadapkan pada dilema. Alat berat telah terlanjur beroperasi, tenaga kerja sudah direkrut, serta kontrak pasokan ke smelter telah mengikat.
Disisi lain, smelter membutuhkan suplai bijih nikel secara berkelanjutan. Ketika pasokan resmi tersendat, praktik-praktik tidak resmi berpotensi dijadikan jalan pintas untuk menutup biaya operasional dan menjaga ritme produksi.
Khusus di Halmahera Tengah, RKAB nikel PT Weda Bay Nikel untuk tahun 2026 hanya disetujui 12 juta metrik ton, jauh di bawah pengajuan tahun sebelumnya. Pada 2025, WBN mengajukan RKAB sebesar 42 juta metrik ton. Pemangkasan kuota tersebut membuat realisasi produksi tahun 2026 anjlok drastis.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dari kuota 12 juta metrik ton tersebut, sebagian besar telah dikerjakan. Saat ini, sisa produksi diperkirakan hanya sekitar 2 juta metrik ton untuk bulan berjalan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di internal perusahaan dan rantai usaha pendukungnya. Sejumlah subkontraktor terancam kehilangan pekerjaan mulai bulan depan. Dampaknya juga berpotensi meluas hingga kawasan industri nikel Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Ribuan tenaga kerja lokal disebut berada dalam ketidakpastian apabila tidak ada kebijakan korektif dari pemerintah maupun solusi konkret dari perusahaan.
Padahal, WBN diketahui mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) atau kontrak karya nikel dengan luas konsesi sekitar 45.065 hingga 54.874 hektare yang tersebar di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Izin tersebut berlaku jangka panjang hingga 2048–2069.
Pemangkasan kuota produksi yang terlampau drastis dinilai menempatkan perusahaan tambang, subkontraktor, serta ribuan pekerja lokal dalam tekanan berat dan berlapis. Ketidakpastian arah kebijakan tidak hanya menghambat operasional, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat di wilayah penghasil nikel.
Dibalik pemangkasan kuota tersebut, mencuat dugaan kuat adanya skema elite di lingkaran pusat kekuasaan, sebuah upaya sistematis untuk mengonsolidasikan kontrol produksi nikel dalam satu genggaman demi kepentingan kelompok tertentu.
Kondisi ini kian menguatkan sinyal bahwa arah kebijakan tambang nasional di era pemerintahan Prabowo Subianto bukan semata soal tata kelola, melainkan dugaan perebutan kendali ekonomi strategis oleh segelintir elite.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Weda Bay Nikel masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait pemangkasan RKAB 2026 tersebut. (*)



