Rumah Terendam Banjir, Gubernur Sherly Diingatkan PT IMM Berada di ‘Atap’ Desa Yaba

Gubernur Maluku Utara, Serly Tjoanda, (Foto: Istimewa)

Infopulau.com — Banjir besar melanda Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (20/1/2026). Hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut menyebabkan air meluap secara tiba-tiba dan merendam puluhan rumah warga.

Direktur Jaringan Pemantauan Independen Lingkungan (JPIK), Irsandi Hidayat, menilai banjir ini tidak bisa dipandang sebagai bencana alam semata.

Ia menduga kuat banjir berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Indonesia Mas Mulia (IMM), yang beroperasi di kawasan pegunungan Desa Yaba.

Menurut Irsandi, wilayah tersebut selama ini menjadi lokasi pertambangan berskala besar yang berpotensi merusak kawasan hutan dan daerah resapan air.

“PT IMM beroperasi di puncak gunung atas atau ‘atap’ Desa Yaba. Pembukaan lahan dan pengerukan tanah dalam skala luas di puncak gunung berpotensi merusak ekosistem dan mempercepat aliran air permukaan saat hujan deras,” kata Irsandi, Kamis (22/01).

Ia menjelaskan, PT Indonesia Mas Mulia memiliki izin usaha pertambangan (IUP-OP) berdasarkan SK Nomor: 502/5/DPMPTSP/2018 dengan luas konsesi sekitar 4.800 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 1,4 hektare diketahui masuk kawasan hutan lindung.

Irsandi turut menyoroti dugaan bahwa PT IMM menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), meski sebagian konsesi berada di kawasan hutan lindung.

“Jika benar tidak memiliki IPPKH, maka ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan harus diusut secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Lokasi operasi PT. IMM di puncak gunung Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara. 

PT IMM diketahui mulai beroperasi sejak tahun 2022 hingga awal 2025 sebelum akhirnya menghentikan aktivitasnya. Meski operasional telah berhenti, dampak lingkungan yang ditinggalkan dinilai masih dirasakan masyarakat hingga kini.

Selain itu, Irsandi juga menyoroti aspek kepemilikan perusahaan. PT IMM disebut beralamat di Hotel Bela, Ternate, yang diketahui milik almarhum Beny Laos, suami Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Mendiang Beny Laos diketahui merupakan pemegang saham perusahaan tersebut, dan pasca meninggal dunia, kepemilikan saham diduga berpindah tangan.

“Gubernur Maluku Utara tidak boleh abai. Harus ada sikap tegas dan transparan agar tidak terjadi konflik kepentingan, serta memastikan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan berjalan,” ujarnya.

JPIK mendesak pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit lingkungan dan investigasi menyeluruh terhadap dampak pertambangan PT IMM di Desa Yaba.

Tak hanya itu, Irsandi juga menyesalkan sikap perusahaan yang dinilai meninggalkan lokasi bekas tambang tanpa melakukan pemulihan lingkungan.

“Bekas operasi pertambangan ditinggalkan begitu saja, seolah tidak peduli dengan dampak lingkungan dan keselamatan warga,” pungkasnya. (*)