Infopulau.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dibentuk Presiden Prabowo Subianto, kembali menjadi sorotan publik pada Senin (9/03/2026) terkait penertiban aktivitas pertambangan di Maluku Utara.
Satgas menindak tegas sejumlah perusahaan tambang. PT Karya Wijaya membayar denda Rp500,05 miliar atas pelanggaran di 51,33 hektare, sementara PT Halmahera Sukses Mineral membayar Rp2,28 triliun untuk 234,04 hektare.
PT Trimega Bangun Persada membayar Rp772,24 miliar di 79,27 hektare, dan PT Weda Bay membayar Rp4,33 triliun di 444,42 hektare. Total denda empat perusahaan ini mencapai lebih dari Rp7 triliun.
Publik menyoroti dugaan perlakuan berbeda terhadap PT Smart Marsindo, milik anggota DPR RI Shanty Alda Nathalia. Perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 666,30 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Sejak Februari 2026, Satgas PKH memasang papan penindakan di lokasi, namun belum mengumumkan bentuk pelanggaran maupun nilai sanksi.
Aktivitas tambang PT Smart Marsindo melalui subkontraktor PT MRI juga menimbulkan dampak pada lingkungan pendidikan. Karena lokasinya sangat dekat dengan SMA Negeri 3 Gebe di wilayah Elfanun/Kapaleo.
Warga sekitar menekankan pentingnya transparansi Satgas agar masyarakat memahami status hukum dan mekanisme operasi perusahaan.
Terkait hal itu, Satgas PKH masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi. (*)



