Infopulau.com — Kunjungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke Maluku Utara sedang memantik perhatian publik. Tapi bukan karena dianggap berhasil atau berprestasi, melainkan karena perbedaan penangangan pelanggaran kawasan hutan di sektor tambang nikel.
Sebelumnya, Satgas PKH secara terbuka mengumumkan penindakan terhadap empat perusahaan terbukti melanggar kawasan hutan.
Satgas menjatuhkan denda Rp500,05 miliar kepada PT Karya Wijaya milik Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, atas pelanggaran di area seluas 51,33 hektare.
Selain itu, Satgas juga menghukum PT Halmahera Sukses Mineral dengan sanksi Rp2,27 triliun untuk pelanggaran di area 234,04 hektare.
Untuk kasus lain, Satgas mengenakan denda Rp772,24 miliar kepada PT Trimega Bangun Persada atas pelanggaran di lahan seluas 79,27 hektare.
Sanksi terbesar diberikan kepada PT Weda Bay Nickel, senilai Rp4,32 triliun atas pelanggaran di area 444,42 hektare. Total denda dari empat perusahaan tersebut melampaui Rp7 triliun.
Seluruh proses penindakan itu disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun, sikap transparan tersebut tidak terlihat saat Satgas PKH menangani PT Smart Marsindo.
Perbedaan ini memunculkan kesan adanya perlakuan tidak setara dalam penegakan hukum di sektor tambang nikel. PT Smart Marsindo diketahui milik oknum anggota DPR RI Fraksi PDIP, Shanty Alda Nathalia.
Data diperoleh Infopulau.com pada Jumat (17/04/2026), perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 666,30 hektare dipulau Gebe, Halmahera Tengah.
Pada Februari 2026, Satgas PKH bahkan telah memasang papan penindakan di area tambang PT Smart Marsindo. Biasanya, pemasangan papan tersebut menjadi indikator adanya dugaan pelanggaran di kawasan hutan.
Meski demikian, Satgas PKH belum mengungkap jenis pelanggaran maupun besaran sanksi terhadap perusahaan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah publik terkait konsistensi dan transparansi penegakan hukum terhadap perusahaan tambang terindikasi melanggar.
Hingga berita ini diturunkan, Satgas PKH belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan PT Smart Marsindo. (*)



