Oleh: Taslim Barakati, Jurnalis Coretansatu.com
Infopulau.com — Penegakan hukum sering kali tidak benar-benar diuji oleh perkara kecil. Ujian sesungguhnya justru muncul ketika hukum berhadapan dengan kepentingan besar baik ekonomi, politik, maupun korporasi.
Dalam konteks itulah publik kini menyoroti penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara terkait penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel ilegal.
Kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang di Kabupaten Halmahera Timur. Sebelum tahun 2009, perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara sah.
Dalam periode itu, ore nikel telah ditambang dan ditumpuk sebagai stok produksi, meskipun belum sempat dipasarkan.
Situasi berubah ketika Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencabut izin tersebut dan kemudian memberikan wilayah tambang kepada PT Wana Kencana Mineral.
Peralihan izin ini memicu sengketa hukum yang cukup panjang. Pencabutan izin secara administratif memang dapat mengakhiri hak pengelolaan tambang, namun tidak serta-merta menyelesaikan persoalan atas material telah ditambang sebelumnya.
Perselisihan tersebut akhirnya sampai ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan pengadilan pada akhirnya menetapkan PT Wana Kencana Mineral sebagai pemegang IUP yang sah secara administratif.
Akan tetapi, putusan tersebut pada dasarnya hanya menegaskan legalitas izin pertambangan, bukan menentukan kepemilikan fisik terhadap ore nikel telah ditambang sebelum peralihan izin terjadi.
Dalam proses sengketa tersebut, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel kemudian diamankan sebagai barang sitaan negara. Status sitaan dimaksudkan untuk menjaga material tersebut tetap berada dalam penguasaan negara hingga terdapat kepastian hukum mengenai status dan pengelolaannya.
Persoalan baru muncul ketika pada tahun 2021, ore nikel berstatus sitaan itu dikabarkan telah dimuat ke tongkang dan diperjualbelikan oleh PT Wana Kencana Mineral dengan volume sekitar 90 ribu metrik ton.
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), potensi kerugian negara dan daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.
Temuan tersebut kemudian mendorong Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara membuka penyelidikan sejak Februari 2025.
Sejumlah instansi teknis telah dimintai keterangan, termasuk dinas terkait di tingkat provinsi, serta saksi ahli dari instansi pusat untuk menelaah status hukum material tersebut.
Namun setelah hampir satu tahun berjalan, proses penyelidikan belum juga memasuki tahap gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dititik inilah perhatian publik mulai menguat. Di daerah yang kaya sumber daya alam seperti Maluku Utara, dinamika penegakan hukum sering kali tidak dapat dipisahkan dari kepentingan ekonomi yang besar. Ketika perkara melibatkan korporasi tambang, proses hukum kerap terlihat berjalan lebih hati-hati.
Kehati-hatian tentu merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Tapi ketika proses tersebut berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan perkembangan, ruang pertanyaan publik pun menjadi semakin luas.
Bagi publik, persoalan ini tidak semata-mata tentang ore nikel atau potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Lebih dari itu, perkara ini mencerminkan bagaimana relasi antara kekuatan ekonomi dan penegakan hukum diuji dalam praktik.
Apakah hukum mampu berdiri tegak ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi besar? Ataukah kompleksitas kepentingan membuat proses hukum berjalan lebih lambat dari yang seharusnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sejatinya tidak perlu muncul jika proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan perkembangan jelas kepada publik.
Karena itu, langkah paling penting saat ini adalah menghadirkan kepastian. Jika bukti yang cukup telah ditemukan, maka kasus ini semestinya segera dinaikkan ke tahap penyidikan agar dapat diuji secara terbuka melalui proses peradilan.
Sebaliknya, jika unsur pidana tidak terpenuhi, penjelasan resmi kepada publik juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas.
Pada akhirnya, penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara ditangani, tetapi dari keberanian dan konsistensi dalam menuntaskan perkara terutama ketika perkara tersebut bersinggungan dengan kepentingan ekonomi besar.
Kasus 90 ribu ton ore nikel ini mungkin hanya satu dari sekian banyak persoalan di sektor pertambangan. Namun bagi publik, ia telah menjadi sebuah refleksi kecil tentang bagaimana hukum bekerja di wilayah yang kaya sumber daya alam seperti Maluku Utara.
Dari refleksi itulah publik mulai mengajukan pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan, atau justru bergerak lebih pelan ketika berhadapan dengan kekuatan korporasi. (*)



