Selain DBH Kawasi, Demo Jilid II FAM Desak Irjen Waris Agono Lepas Jabatan Kapolda Malut

Surat tembusan aksi unjuk rasa dari Front Aksi Malut di Polres Ternate, (Dok: IP)

Infopulau.com — Integritas penegakan hukum di tubuh Polda Maluku Utara kini berada di ujung tanduk. Penanganan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang berlarut-larut tanpa kejelasan, memantik kemarahan public dan memicu gelombang perlawanan sipil.

Front Aksi Maluku Utara (FAM Malut) memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Senin (22/12/2025). Dalam aksi lanjutan ini, tuntutan mereka semakin tegas, yakni mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) mengambil alih secara paksa penanganan perkara DBH Kawasi dari Polda Malut, sekaligus menuntut Kapolda Malut Irjen Waris Agono mundur dari jabatannya.

Koordinator lapangan FAM, Asyadi S. Ladjim, menegaskan desakan tersebut memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, kasus DBH Kawasi secara resmi telah masuk tahap penyelidikan di Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

“DBH Kawasi ditangani Polda berdasarkan surat bernomor B/639/VII/2025/Ditreskrimsus tertanggal Juli 2025. Namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti yang disampaikan ke publik. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada transparansi, dan tidak ada kepastian hukum,” ungkap Asyadi.

Padahal, Desa Kawasi tercatat sebagai salah satu penerima DBH terbesar dari total 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, sejak 2022 hingga 2025, desa tersebut diperkirakan menerima DBH dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp15 miliar.

Pamflet demonstrasi Front Aksi Malut.

Ironisnya, besarnya kucuran dana itu tidak berbanding lurus dengan kondisi di lapangan. Infrastruktur desa stagnan, pelayanan publik minim, dan program pemberdayaan masyarakat nyaris tidak dirasakan.

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan publik adanya praktik korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, namun hingga kini belum ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Tak hanya soal DBH Kawasi, Front Aksi Malut juga membawa sejumlah tuntutan lain yang dinilai mangkrak dalam penanganan hukum.

Mereka mendesak Kejati Malut segera memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Malut, M. Saleh Talib, serta Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar, terkait proyek irigasi di Morotai senilai Rp24,3 miliar.

Selain itu, massa aksi menuntut pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan, Abdul Muis Husein, atas proyek pembangunan jalan hotmix di Desa Maidi dengan nilai Rp7,3 miliar.

FAM Malut juga mendesak pemanggilan Bupati Halmahera Barat James Uang, Kepala Dinas Kesehatan, serta kontraktor pelaksana proyek RS Pratama Halbar senilai Rp42,9 miliar.

Tak kalah penting, mereka meminta Kejati Malut segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Ternate dengan memeriksa mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba, terkait pengadaan Kapal Halsel Express 01 senilai Rp15,19 miliar.

Massa aksi menegaskan perjuangan ini tidak akan berhenti pada satu atau dua aksi. Jika Kejati Malut dinilai lamban, tebang pilih, atau tidak serius dalam penegakan hukum, gelombang aksi lanjutan dipastikan akan terus digelar.

Bagi mereka, penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan ujian nyata keberpihakan negara terhadap keadilan dan kepentingan rakyat. (*)